Ini Cara Penyekatan Wilayah yang Dilakukan Dishub Sulsel

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel, Muhammad Arafah. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah pusat sudah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun ini. Semua akses ke daerah akan disekat dengan sangat ketat, untuk mengantisipasi warga yang ingin pulang kampung.

Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti tim terpadu yang beranggotakan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel dan kabupaten/kota bersama aparat TNI/Polri.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel, Muhammad Arafah mengatakan, model penyekatan yang dilakukan, dengan membangun posko-posko di perbatasan antardaerah. Petugas di setiap posko akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang lewat.

“Setiap kendaraan akan diperiksa secara seksama, termasuk melihat KTP dari orang-orang yang berada di kendaraan tersebut,” kata Muh Arafah kepada wartawan, di Makassar, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, berdasarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 terkait Pengendalian Transportasi Idul Fitri 1442 Hijrah, maka seluruh moda transportasi dilarang beroperasi.

“Termasuk juga kendaraan angkutan bernomor polisi warna hitam, yang sering digunakan penumpang untuk perjalanan antardaerah di Sulsel,” tegas dia.

Jika terbukti tidak berdomisili di daerah tersebut, katanya, maka dilarang masuk atau kendaraannya dipaksa putar balik.

Pengecualian penyekatan berlaku untuk kendaraan yang melakukan perjalanan dalam wilayah satu kabupaten/kota dan di dalam wilayah aglomerasi Makassar–Maros–Gowa–Takalar.

Juga bagi kendaraan untuk bekerja/ perjalanan dinas bagi ASN, BUMN/BUMD, TNI dan Polri, swasta yang dilengkapi surat tugas yang berisi tanda tangan basah, dan cap basah dari pimpinan tertinggi di lembaganya.

Aturan penyekatan juga tidak berlaku bagi kendaraan operasional pemerintah dengan TNKB dinas ASB, TNI, Polri, kendaraan Satgas Covid-19, operasional jalan tol, ambulance, damkar dan mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang.

Termasuk bagi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alkes, kendaraan repatriasi PMI, WNI terlantar, pelajar/mahasiswa, kendaraan untuk kunjungan keluarga sakit/berduka, kunjungan ibu hamil dengan 1 pendamping/melahirkan dengan 2 pendamping dan kendaraan, untuk pelayanan kesehatan darurat.

“Bagi kendaraan yang melanggar dikenakan sanksi diarahkan kembali ke asal perjalanan. Dan bagi perusahaan angkutan, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan,” ancam dia.