Berita

Ijin Usaha Pengusaha Miras di Merauke Ini Dibekukan

×

Ijin Usaha Pengusaha Miras di Merauke Ini Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Rapat Tim Terpadu Pemkab Merauke terkait perijinan tempat usaha dan ijin perdagangan minuman keras di Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tim terpadu Pemkab Merauke melakukan rapat bersama terkait pemberian surat ijin tempat menjual minuman beralkohol dan surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol di Merauke.

1514
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Selama 2020 terdapat 23 pengusaha yang terdata, satu di antaranya (Club Romantika) dibekukan karena selama 2020 tidak memperpanjang ijinnya. Selain itu, berdasarkan hasil monitoring, tidak ada lagi aktivitas pada tempat usaha tersebut.

“Hari ini kita bersepakat bahwa 22 itu sudah cukup banyak, maka tidak ada lagi penerbitan surat ijin tempat menjual maupun ijin usaha perdagangan baru,” ujar Penjabat Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli, Senin (22/02/2021) di Lantai 3 Kantor Bupati Merauke.

Namun, Ruslan menyebut ada pengecualian yang diberikan kepada Hotel Care’In dalam rangka mengupgrade statusnya dari bintang dua menjadi bintang tiga.

Namun tetap dimonitor dalam rangka penertiban sehingga dengan adanya ijin penjualan ini tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebagai efek negatif dari konsumsi miras.

Ia menyebut, usulan permintaan ijin baru sekitar 17, namun tidak disetujui kecuali Care’In. Sementara itu, tim terpadu juga membahas langkah-langkah pembatasan penjualan minuman keras selama pelaksanaan PON XX Tahun 2021 Oktober mendatang.

Ini dilakukan untuk menghindari efek negatif dari tindakan kriminal yang ditimbuklan dari konsumsi miras maka akan diatur jam operasionalnya.

Pembatasan jam penjualan akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan bupati. Sebab, dalam Perda sudah mengatur, ijin penjualan sampai Pukul 01.00 Wit.

“Nanti akan kita rapatkan kembali bersama bupati untuk keluarkan surat edaran pembatasan jam penjualan,” pungkas Ruslan.