Berita

Hutang Dibayar Dengan Aset, Kuasa Hukum Double O Sebut Nilainya Tidak Sebanding

×

Hutang Dibayar Dengan Aset, Kuasa Hukum Double O Sebut Nilainya Tidak Sebanding

Sebarkan artikel ini
Double O Sorong Executive Karaoke. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Perselisihan antara PT. Panca Indah Kurnia (Double O Karaoke Sorong & Executive) dengan FS terus bergulir. Masing-masing kedua belah pihak mempertahankan apa yang seharusnya menjadi hak mereka.

FS diketahui menggugat pihak Double O ke pengadilan Negeri Sorong dengan perkara Wanprestasi. Gugatan tersebut kemudian dibalas pihak Double O dengan melaporkan FS ke kepolisian dengan dugaan penggelapan dokumen.

Perselisihan itu bermula saat kedua belah pihak melakukan perjanjian sewa-menyewa lahan. Di mana FS merupakan pemilik lahan berdirinya bangunan Double O Sorong, yang harga sewa pertahunnya sebesar Rp 150 Juta.

Kuasa hukum Double O Karaoke Sorong & Executive, Yoseph Titirloloby, S. H,. kembali menegaskan, bahwa pihaknya sudah pernah meminta salinan perjanjian tersebut sejak tahun 2018, namun hingga saat ini salinan itu belum juga diberikan kepada kliennya.

“Saat ini kita sedang ajukan permohonan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan, dan juga ada laporan pidana terkait dengan penggelapan yang dilakukan oleh FS terhadap dokumen perjanjian yang sejak awal perjanjian sewa- menyewa antara FS dan double O. Lantas salinan perjanjian tersebut tidak pernah diberikan kepada kami double O, semenjak ditandatangani sampai saat ini meskipun sudah diminta berulang kali tapi yang bersangkutan hanya menjanjikan saja, tidak pernah diberikan,”ujar Yoseph kepada awak media, Sabtu (17/7/2021).

4958
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Yoseph, perbuatan yang dilakukan FS masuk dalam kategori penggelapan dokumen. Di mana dalam perjanjian itu seharusnya kedua belah pihak punya hak yang sama dimata hukum untuk mendapatkan salinan perjanjian tersebut.

Untuk melengkapi bukti pelaporannya, pihaknya juga telah menyerahkan bukti video kepada penyidik terkait konferensi pers yang dilakukan oleh FS beberapa waktu lalu, dan telah ditayangkan di salah satu stasiun TV lokal di Sorong. Pada video yang direkam tersebut, FS menunjukkan perjanjian sewa-menyewa yang aslinya.

“Kami selaku kuasa hukum, sudah membawa video terkait konferensi pers yang dilakukan oleh pihak FS di media. Di mana pada video itu dia sudah menunjukkan perjanjian asli yang tidak pernah diberikan kepada kami. Saat di buka perlembar, kami langsung videokan, lalu kami bawa ke pihak penyidik untuk dijadikan bukti dalam proses penggelapan itu, “terangnya.

Dengan bukti video itu, kata Yoseph, otomatis FS akan dipanggil dan penyidik akan meminta salinan asli perjanjian itu. Menurutnya, video itu hanya sebagai pembanding antara berkas yang di serahkan FS ke penyidik, apakah berkas itu sesuai atau tidak seperti yang terlihat video tersebut.

“Kami sempat menanyakan perkembangan laporan kami. Penyidik mengatakan bahwa pihak FS sedang sakit. Namun kami meminta penyidik melakukan konfirmasi kalau memang sakit untuk tetap dilakukan pemeriksaan, dan akan dilakukan di rumahnya. Kita akan cek ters perkembangannya,” Imbuhnya.

Selain itu, Yoseph mengatakan bahwa Pandemi COVID-19 menyebabkan Double O terlambat membayar sewa, dan lada kondisi itu kedua belah pihak yang melakukan perjanjian harusnya membuat kesepakatan baru.

“Justru pihak FS memanfaatkan situasi pandemi sebagai alasan untuk menjustice kita melakukan wanprestasi, sehingga dia punya hak menggugat kita ke pengadilan. Di pengadilan pun isi gugatan itu tidak meminta pembayaran atas keterlambatan sewa tadi . Normalnya, orang menggugat wanprestasi akibat keterlambatan sewa maka dia harus meminta gugatan yang dibayar dan di pengadilan itu tidak disebutkan kerugiannya . Justru mereka tuntut ingin menguasai double O ini menjadi aset mereka, “bebernya.

Apalagi selama ini kliennya belum pernah memegang salinan perjanjian itu, dan pada berita yang ditayangkan di TV, FS memperlihatkan pasal 6 pada perjanjian tersebut yang menyebutkan bila terjadi keterlambatan sewa selama dua bulan, maka bangunan double O akan menjadi milik FS.

“Yang kami pertanyakan terkait perjanjian pasal 6 itu apakah dimungkinkan perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Karena menurut pasal 1320 KUHP perdata menyebutkan salah satu syarat sahnya ikatan perjanjian itu sebab sesuatu yang halal perjanjiannya. Maksudnya adalah perjanjian itu dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sebab sesuatu yang tidak halal dilarang oleh undang-undang, berlawanan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum, dan milenial kesusilaan. Ketertiban umum sendiri ditentukan berdasarkan Nilai-nilai yang dianut masyarakat di mana perjanjian tersebut dibuat, “jelasnya.

Pihaknya sendiri merasa keberatan dengan isi perjanjian tersebut, lantaran bangunan yang nilai ekonomisnya menurut hitungan pajak berkisar Rp 20 Milyar. Sementara kerugian akibat keterlambatan sewa itu bila dihitung dari tahun 2020 hingga 2021 hanya berkisar Rp. 300 juta.

“Taruhlah di tahun 2020 sampai 2021 totalnya Rp. 300 juta. Kalau kerugian itu dibayar dengan bangunan yang harganya 20 Milyar apakah itu sebab sesuatu yang halal. Jelas itu dilarang oleh undang-undang. Makanya dalam hal ini perjanjian yang dimasukkan pasal 6 tu disebutkan perjanjian milik Bading, seperti yang tertuang tertuang dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan itu tidak dibenarkan. Ketika seorang debitur melakukan wanprestasi, dan barang agunan itu langsung menjadi milik kreditur, jelas dalam hak tanggungan itu dilarang dan dalil itu kita sudah ajukan ke pengadilan,”tuturnya.

Disamping itu, Yosep mengungkapkan bahwa FS juga sempat melakukan sita jaminan terhadap gedung double O. Padahal, kata Yosep, sita jaminan harus dimohonkan terlebih dahulu agar bangunan itu menjadi alasan untuk memenuhi kerugian yang dialami oleh penggugat.

“Ini jelas tidak sesuai, bangunan ini disita untuk menjamin sebuah kerugian. Kalau pengadilan memenangkan kerugian mereka tetapi kerugian tidak disebutkan dalam gugatan mereka, lantas bangunan ini diisita dan dilelang untuk menggantikan kerugian yang mana. Makanya kami menolak permohonan sita itu.” tegas Yosep.

Disinggung soal pembayaran deviden yang pernah dilakukan oleh Double O Sorong kepada para pemegang saham, Yosep meluruskan bahwa pembayaran deviden itu dilakukan sebelum adanya pandemi.

“Andai kata hari ini kalau mereka bersedia untuk terima pembayaran yang dilakukan oleh Double O, pasti urusannya selesai. Tapi mereka tidak mau, karena mereka kejarnya bangunan ini, ” Pungkasnya.