TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Sesuai data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa sebanyak 105 hutan adat di seluruh Indonesia telah diakui negara.
Demikian diungkapkan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK, Muhammad Said saat menyampaikan materi pada sarasehan dalam rangka kongres masyarakat adat (KMAN) di Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Ia menyebutkan, untuk hutan adat di wilayah Papua yang telah disahkan pemerintah sebanyak 7 hutan adat. Dengan rincian, 6 hutan adat di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, dan 1 hutan adat di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
“Dengan pengesahan hutan adat, maka setiap korporasi dan pemegang ijin di atas hutan adat harus berkolaborasi dengan pemilik hak ulayat, atau pemegang hak atas hutan adat yang dimaksud,”ulas Muhammad Said.
Pihaknya berharap KMAN ke-6 pada 24-30 Oktober 2022 dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi guna menjadi rujukan bagi KLHK untuk menerbitkan penerapan aturan hutan masyarakat adat di wilayah lainnya di Indonesia.