Berita

Hore! Kuota Minyak Tanah Untuk Maluku Ditambah

×

Hore! Kuota Minyak Tanah Untuk Maluku Ditambah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Masyarakat di Provinsi Maluku setidaknya bisa menarik nafas lega, lantaran Badan Pengatur Hulu (BPH) Migas telah menyetujui, untuk menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah.

1466
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Diharapkan dengan adanya penambahan kuota minyak tanah ini, maka masalah kelangkaan minyak tanah setidaknya bisa teratasi, karena ini memang menjadi masalah di setiap tahunnya.

Kuota minyak tanah sendiri akan setara dengan kuota tahun 2021 menjadi 104.778 kiloliter. Dengan penambahan ini, maka DPRD Provinsi Maluku memberikan apresiasi bagi BPH Migas.

“Jadi kita bisa menarik nafas lega, karena keinginan rakyat Maluku agar BPH Migas menambah kuota BBM bersubsidi telah disetujui dan direalisasikan di tahun 2022 ini,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan, di Ambon, Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, akibat invasi Rusia ke Ukraina menyebabkan terjadi lonjakan harga BBM di seluruh dunia. Dan hal tersebut bukan saja terjadi di Maluku, melainkan juga di seluruh wilayah di Indonesia.

Olehnya itu, ada pertimbangan agar kuota minyak tanah bersubsidi tidak mengalami penurunan di tahun 2022 setara dengan realisasi tahun 2021 sebesar 104.778 kiloliter.

Tahun 2021 lalu, kata Sairdekut, masih saja terjadi kelangkaan minyak tanah, sehingga menyulitkan masyarakat.

“Artinya, jika tahun 2022 ini tidak dinaikkan, maka tentunya akan berdampak pada kelangkaan minyak tanah, dan akan menyusahkan rakyat Maluku,” tegas Sairdekut.

Sementara untuk kuota BBM jenis solar, lanjut Sairdekut belum ada putusan resmi dari Presiden RI Joko Widodo. Namun demikian, pemerintah telah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.