Berita

Hebat!! Kejari Jakpus Selamatkan THR Lokasari dari Gugatan Panin Bank Tbk

×

Hebat!! Kejari Jakpus Selamatkan THR Lokasari dari Gugatan Panin Bank Tbk

Sebarkan artikel ini
Bekas THR Lokasari yang kini dipenuhui bangunan gedung, Ruko dan mall. Foto : Ist.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sungguh hebat, daya upaya dan kerja keras yang ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), dalam rangka menyelamatkan aset-aset negara, layak diberikan apresiasi.

1515
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Bagaimana tidak! Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus)), Bima Suprayoga SH MH, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Jakpus berhasil menyelamatkan aset negara berupa gedung dan bangunan bekas Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari di Tamansari Jakarta Barat, dari gugatan Bank Panin TBK.

“Keberhasilan tersebut atas upaya kerja keras Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakpus dalam memenangkan di persidangan melawan PT. Bank Panin Tbk, sebagai pelawan dalam Gugatan Perlawanan No : 221/Pdt.Bth/20 /PN. JKT.PS terkait objek gugatan tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (Kejari Jakpus) berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah dan bangunan di Taman Hiburan Rakyat Lokasari Blok B No. 171, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Dia mengatakan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan, Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakpus sebagai Terlawan I, sedangkan PT. Bank Panin Tbk sebagai Pelawan.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Terlawan I.

Dalam amar putusan yang pada pokoknya menyatakan,

“Mengabulkan eksepsi Terlawan I mengenai perlawanan Pelawan lewat waktu (Kedaluwarsa) dan menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ungkap Bani.