Hati-Hati Gunakan Anggaran Penanganan Covid-19 di Malut

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Agar anggaran penanganan Covid-19 bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya, maka setiap anggaran penanganan Covid-19 akan diawasi ketat oleh pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut), baik anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Untuk itu, Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, akan bertugas untuk melakukan pengawasan pengunaan anggaran penanganan Covid-19.

“Jadi, proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19 ini sangat penting, dalam rangka mencegah adanya penyelewengan. Akan tetapi, jika ada temuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka hukum yang akan berbicara,” tegas Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan kepada wartawan, di Ternate, Selasa (23/6).

Pihaknya, kata dia, akan mengandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk sama-sama melakukan pengawasan.

“Oleh karena itu, kami meminta dan menghimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota dan juga Pemprov Malut, untuk dapat mmenggunakan anggaran penanganan Covid-19 sesuai dengan ketentuan. Karena apa? Penggunaan anggaran itu akan diminta untuk dipertanggungjawabkan,” tandas Rojikan.