Berita

Haris: Tentunya Ada Alasan Kenapa Maluku Jadi LIN

×

Haris: Tentunya Ada Alasan Kenapa Maluku Jadi LIN

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris menyatakan, asal mula kebijakan Lumbung Ikan Nasional (LIN) berawal dari pidato Presiden RI SBY yang menyatakan “Maluku Ditetapkan sebagai LIN”, saat pembukaan Sail Banda di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, 10 Agustus 2010 silam.

1516
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sejumlah progres pun disusun, diantaranya MoU antara Menteri KP Cicip Sutardjo dan Gubernur Maluku Said Assagaf saat itu, yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rangka Mendukung Maluku sebagai LIN dan Pergub tentang Pembentukan Badan Pengelola LIN Provinsi Maluku.

“Tentunya ada alasan kenapa Maluku jadi LIN? Pada saat Konferensi Nasional (Konas) Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan di Manado tahun 2008, pemerintah mengeluarkan kebijakan World Asian Conference. Selanjutnya di tahun 2010 di Maluku, kira-kira kebijakan apa yang akan dikeluarkan pempus terkait pengelolaan yang sama? Terbesitlah ide untuk menjadikan Maluku sebagai LIN karena Maluku layak untuk dijadikan LIN,” ujar Haris kepada wartawan, di Ambon, Senin (28/3/2022).

Ia menjelaskan, ada beberapa syarat yang nantinya dituangkan dalam rancangan Perpres tentang M-LIN. Diantaranya, syarat suatu daerah untuk dijadikan sebagai LIN, minimal memiliki dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

Maluku memiliki tiga wilayah yaitu WPP 714 (Laut Banda dan sekitarnya) 715 (laut Seram dan sekitarnya) dan 718 (Laut Arafura dan sekitarnya).

“Minimal dua, sedangkan di Maluku ada tiga. Syarat pertama terpenuhi,” ungkap Haris.

Syarat kedua, kepemilikan potesi sumber daya ikan minimal 20 persen. Potensi tersebut tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2020 tentang Rencana Strategis KKP Tahun 2020-2024.

“Sumber daya ikan nasional itu 12,5 juta ton per tahun. Sedangkan tiga WPP DI Maluku tercatat 4,6 juta ton per tahun. Hal ini berarti, ada 37 persen potensi sumber daya ikan nasional, ada di tiga WPP tadi. Syarat kedua juga terpenuhi,” pungkas dia.

Ketiga, lanjutnya, produksi perikanan minimal 9 persen. Rata-rata produksi perikanan di Maluku dalam lima tahun terakhir tercatat sekitar 500 ribu ton per tahun. Angka ini setara dengan 12–14 persen dari produksi ikan nasional. Dan syarat ketiga sudah terpenuhi.

Syarat terakhir, minimal ada pusat pelayanan perikanan terpadu di daerah. Di maluku, ada dua pusat perikanan secara nasional yaitu PPN Tantui Ambon dan Kota Tual.

“Sehingga dari empat syarat itu, Maluku memenuhi syarat. Belum tentu provinsi lain memenuhi, sekaligus empat syarat tersebut,” tandas Haris.