Berita

Hampir Setengah Tahun Berjalan, Jaksa Tidak Siap Tuntut Terdakwa Illegal Logging

×

Hampir Setengah Tahun Berjalan, Jaksa Tidak Siap Tuntut Terdakwa Illegal Logging

Sebarkan artikel ini
Sidang pemeriksaan Felix Wiliyanto yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan illegal logging kayu merbau di perairan Kampung Kalwal. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menangani perkara dugaan illegal logging dengan terdakwa Felix Wiliyanto, kembali tidak siap menyampaikan tuntutan hukum di persidangan.

1496
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Padahal, perkara yang di sidik Balai Penegakkan Hukum LHK Wilayah Maluku Papua dan mulai bergulir di meja hijau sejak 23 Juli 2020 ini, sudah berjalan hampir setengah tahun.

Agenda pembacaan tuntutan jaksa yang rencananya disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu (2/12/2020), kembali batal di gelar. Ini adalah kali ketiga penundaan sidang dengan agenda yang sama.

“Kalau memang perkara ini bukan suatu tindak pidana, sebaiknya tidak dipaksakan daripada akhirnya menyusahkan jaksa. Perkara ini sudah hampir setengah tahun berjalan lho, giliran agenda tuntutan jaksa, berkali-kali ditunda,” kata Andi Tenri Muri SH, salah seorang penasehat hukum Felix Wiliyanto dari Kantor Pengacara M. Yasin Djamaludin SH & Rekan.

Baca juga: https://teropongnews.com/2020/07/gakkum-klhk-dan-jaksa-akan-di-pra-peradilankan-terkait-penangkapan-direktur-pt-bcm/?relatedposts_hit=1&relatedposts_origin=210290&relatedposts_position=2

Pembacaan tuntutan jaksa atas perkara itu, sedianya dilaksanakan pada 26 November 2020 setelah dalam persidangan sebelumnya, dilakukan pemeriksaan terdakwa . Tapi karena tim JPU yang diwakili Alwin Michel Rambi SH tidak siap, sidang ditunda pada 2 Desember 2020, dan kembali ditunda pada Selasa, 8 Desember 2020.

Penasehat Hukum Felix Wiliyanto, Mardin SH dan Andi Tenri SH.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Badrut Tamam SH saat dikonfirmasi media ini, tidak menjawab sambungan telepon. Saat disampaikan pertanyaan melalui WA, Aspidum Badrut Tamam menjawab akan akan menghubungi balik.

“Sebentar mas biar dihubungi ya,” jawabnya.

Tapi hingga pukul 23.16 WIT saat berita ini ditayangkan, tidak ada konfirmasi lebih lanjut dari Aspidum.

Baca juga: https://teropongnews.com/2020/07/sang-direktur-jadi-pesakitan-benarkah-103-434-m3-kayu-merbau-pt-bcm-illegal/

Perkara illegal logging ini berawal dari penangkapan 103.434 m3 kayu merbau milik PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) di perairan Kampung Kalwal oleh Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Maluku Papua, pada 3 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIT.

Saat itu, yang ditangkap Gakkum adalah Haji Nurdin dan Sudirman, penyedia jasa angkut kayu PT BCM. Direktur perusahaan ini adalah Felix Wiliyanto. Dalam persidangan sebelumnya, Haji Nurdin dan Sudirman mendapat vonis bebas dari majlis hakim pengadilan Negeri Sorong yang diketuai William Marco Erari SH. **