Anggota DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu. Foto-Ist/TN

 3,694 kali dilihat

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu meminta DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), untuk segera memproses rencana pemekaran Kecamatan Banda Besar.

Pasalnya, seluruh dokumen telah lengkap, bahkan sudah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ke DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk dibahas. Namun, sayangnya, hingga saat ini usulan yang telah disampaikan tersebut belum dibahas.

“Sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, saya berharap DPRD Kabupaten Malteng, segera memproses pemekaran Kecamatan Banda Besar,” kata Halimun kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (26/4/2022).

Dia menyatakan, DPRD Kabupaten Malteng harus mengesampingkan kepentingan-kepentingan baik pribadi maupun golongan, dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat.

“Pemekaran Kecamatan Banda Besar itu sudah sangat ditunggu oleh masyarakat. Jangan hanya karena kepentingan kelompok atau golongan, sehingga membuat proses pemekaran itu menjadi berlarut-larut,” tandas Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Malteng ini.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sendiri telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan Banda Besar sejak Juli 2021 ke DPRD setempat. Namun hingga kini raperda tersebut belum juga dibahas.

Raperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar merupakan salah satu Raperda yang diserahkan Pemkab Maluku Tengah ke DPRD melalui rapat paripurna pada 3 Juli 2021. Penyampaian Raperda tersebut diserahkan dalam bentuk surat resmi Nota Bupati Maluku Tengah.