Berita

Gugatan PHP Pilkada Raja Ampat Ditolak MK, Pasangan Faris-ORI siap Dilantik

×

Gugatan PHP Pilkada Raja Ampat Ditolak MK, Pasangan Faris-ORI siap Dilantik

Sebarkan artikel ini
Proses pembacaan putusan PHP Pilkada Raja Ampat oleh Mahkamah Konstitusi. Foto TN.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal (penelitian gugatan) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah. Dengan putusan dismissal ini akan dipastikan suatu perkara PHP dilanjutkan atau tidak ke persidangan pemeriksaan materi gugatan.

1475
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Proses pembacaan putusan PHP Kepala Daerah Raja Ampat oleh MK. Foto TN.

Tepatnya hari ini, Rabu (17/2/2021) MK membacakan putusan terkait sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten Raja Ampat bersama dengan sejumlah daerah lainnya. Sidang putusan tersebut dibacakan secara virtual, dihadiri 9 majelis hakim Mahkamah Konstitusi, langsung dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesimpulannya, khusus untuk PHP kabupaten Raja Ampat, Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini Carles Richard Tawaru tidak diterima atau ditolak. Hakim menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum menurut hakim konstitusi, maka Mahkamah berkesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan; Eksepsi Termohon dan pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan dari Termohon dan pihak Terkait serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan.

Terkait hal tersebut, maka hakim Konstitusi dalam amar putusan mengadili dalam eksepsi, menyatakan. “Eksepsi Termohon dan pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum serta menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan dalam pokok permohonan Pemohon, tidak dapat diterima,” ungkap Suhartoyo, Hakim Konstitusi yang membacakan putusan tersebut.

Adapun perkara tersebut memiliki nomor pokok perkara 17/PHP.BUP-XIX/2021 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat tahun 2020 pada agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan.