Gugatan Ditolak MK, KPU Segera Tetapkan Bupati dan Wabup Haltim Terpilih

Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Mamat Jalil. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – KPU Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), akan segera menetapkan jadwal untuk menetapkan Ubaid Yakub-Anjas Taher sebagai Bupati dan Wakil Bupati Haltim terpilih.

Penetapan jadwal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menyatakan menolak, dan tidak lagi melanjutkan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Haltim ke tahap berikutnya.

Olehnya itu, KPU Haltim sementara menunggu putusan dari MK, untuk selanjutnya menjadwalkan proses penetapan Bupati dan Wabup Haltim.

“Terhitung 5 hari setelah KPU menerima putusan MK hari ini, maka kemudian kami akan menetapkan jadwalnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Haltim, Mamat Jalil saat dihubungi wartawan, dari Ternate, Senin (15/2/2021).

Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar hari ini, Hakim Ketua Anwar Usman itu, dalam amar menegaskan, Perkara Nomor: 26/PHP.BUPXIX/2021 atas nama Pemohon Thaib Djalaluddin-Noverius A. Bulango, dan Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pemohon Moh. Abdul Nasar-Azis Ajarat, keduanya dinyatakan tidak dapat diterima.