Gubernur Tekankan Penyerapan Anggaran Saat Serahkan DPA SKPD

Gubernur Drs Dominggus Mandacan menyerahkan DPA APBD T.A. 2021 kepada perwakilan pimpinan SKPD di Audotorium PKK Pemprov Papua Barat, Kamis (15/4/2021)

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI– Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Papua Barat tahun anggaran 2021 secara resmi diserahkan Gubernur Drs Dominggus Mandacan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemerintahan prorvinsi Papua Barat.

Penyerahan DPA SKPD tahun 2021 secara simbolis ini berlangsung di Auditorium PKK Pemprov Papua Barat, Kompleks perkantoran gubernuran, Arfai, Manokwari, Kamis (15/4/2021).

Dalam sambutannya Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan bahwa meski penyerahan DPA APBD induk tahun 2021 terlambat namun SKPD harus mampu mendorong agar penyerapan anggaran melalui program pemerintah maksimal dan tepat sasaran.

“Hari ini kita sudah serahkan DPA kepada SKPD di lingkup pemprov Papua Barat tetapi satu sisi waktu sudah terlambat tetapi justru dengan keterlambatan ini bisa kita motivasi mendorong SKPD untuk bekerja maksimal sehingga lelang proyek dan kegiatan lainnya bisa berjalan supaya target penyerapan APBD bisa kita capai terutama di akhir tahun.” Kata Gubernur Dominggus Mandacan kepada awak media usai menyerahkan DPA kepada pimpinan SKPD.

Orang nomor satu di Pemprov Papua Barat menegaskan bahwa semua SKPD harus kerja keras untuk penjebaran dan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah itu ditingkatkan, kemudian dilakukan pemantauan.

Dominggus memberikan warning kepada SKPD yang mendapat nilai DPA yang besar harus kerja ekstra supaya pelaksanaan, pertanggung jawaban hingga penyerapan bisa tepat waktu.

“Mengingat total alokasi dana yang tersebar di seluruh SKPD relatif cukup besar, maka diperlukan keseriusan dan komitmen para pimpinan SKPD dalam melaksanakannya sehingga manfaat pembangunan dapat segera dinikmati oleh masyarakat.” Ujarnya.

Dijelaskan Dominggus Mandacan bahwa struktur APBD tahun 2021 sebesar Rp 7.744.110.211.743.00 terdiri dari pendapatan Rp 6.711.780.735.373, belanja Rp 7.744.110.211.743, sedangkan Silpa Rp 1.032.329.476.370.

“APBD 7 trilyun lebih ini tersebar dalam 47 dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat juga termasuk didalamnya bagian dana transfer ke Kabupaten/ Kota.” Jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dana transfer ke Kabupaten/ Kota tercakup dalam 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 8 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintahan.

5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan dan 1 unsur pemerintahan umum sesuai priritas pembangunan daerah, yang telah disinkronkan dengaan kebijakan nasional tahun 2021.