Berita

Gubernur Sulsel Serahkan 136 SK PNS dan CPNS Lulusan IPDN

×

Gubernur Sulsel Serahkan 136 SK PNS dan CPNS Lulusan IPDN

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (27/10/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (27/10/2022).

Penyerahan SK PNS dan CPNS IPDN kepada 136 orang, yang terdiri dari CPNS Angkatan 29 sebanyak 82 orang, dan SK PNS Angkatan 28 sebanyak 54 orang.

Ia berharap, PNS dan CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik, serta memahami aturan kepegawaian.

4417
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Selamat kepada para PNS dan CPNS kita yang telah menerima SK ini, semoga dapat mengembang tugas dengan baik,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Selanjutnya, dihadapan peserta Gebyar Olahraga Tradisional Lingkup Pemprov Sulsel, Ia menyampaikan pesan kepada pegawai Pemprov yang telah lama mengabdi maupun yang baru, untuk tetap menjaga integritas dan saling mengingatkan dari tindakan, yang dapat merugikan negara maupun diri sendiri.

“Pada prinsipnya, senantiasa ASN untuk menjaga integritas, dalam menjalankan tugas dengan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” terangnya.

Demikian juga agar sasaran dari program pemerintah dapat tercapai, untuk dapat saling bekerja sama.

“Saya minta, saya tidak mau ada OPD yang bekerja sendiri-sendiri, saya minta tolong kerjasama yang baik,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, Imran Jauzi menjelaskan, untuk CPNS masih di bawah pengendalian manajemen ASN dalam negeri. Sementara PNS itu pengalihan status dari Kemendagri ke Pemprov Sulsel.

“Artinya, Pemprov yang akan menempatkan, termasuk melakukan pembinaan-pembinaan, karena sudah diserahkan status kepegawaiannya ke pemprov. Kalau CPNS masih di Kemendagri, namun demikian diberikan SK CPNS-nya, Pemprov Sulsel melakukan pembinaan selama satu tahun,” jelasnya.

“CPNS akan memberikan laporan ke Kemendagri, karena memang status kepegawaiannya masih di Kemendagri,” tandas dia.