Gubernur Kaltim Keluarkan Surat Edaran Terkait Hal Ini

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor saat menghadiri High Level Meeting TPID Kaltim, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/12/2020). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 518/3618/Ek tentang Gerakan Ekonomi Beli Produk UKM Kaltim.

Menurut Gubernur, surat edaran ini sebagai salah satu upaya penyerapan produk-produk dalam negeri, baik produk pertanian maupun produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Saya berharap semua pihak, baik Pemerintahan, BUMN dan BUMD agar dapat memanfaatkan produk UKM lokal secara optimal dalam pelaksanaan kegiatan dan operasional usahanya,” harap Isran Noor, lewat siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, Kamis (17/12/2020).

Namun demikian, lanjutnya, hal ini juga harus didukung kesiapan pelaku UMKM lokal agar mampu bersaing dengan UMKM luar daerah.

“Sehingga kebijakan pemerintah untuk mendukung kemajuan UMKM lokal dapat terealisasi,” tegasnya.

Diakuinya, masa pandemi Covid-19 ini berdampak pada sektor perekonomian, sehingga hanya pemerintah dan BUMN/BUMD yang memiliki daya beli.

Bahkan ungkap mantan Bupati Kutai Timur ini, pemerintah telah menganggarkan Rp 307 triliun dari APBN untuk membeli produk UMKM oleh kementerian/lembaga.

Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perindagkop UKM terus memberikan pembinaan bagi pelaku UMKM, agar lebih terampil dan menghasilkan produk berkualitas dan berdaya saing.

“Ini harus kita galakkan, sebagai sebuah komitmen kuat mendukung pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah, melalui kegiatan UMKM,” ungkap Isran Noor.