Berita

Gubernur Sulsel Jelaskan Poin-poin Penting Dalam UU Cipta Kerja

×

Gubernur Sulsel Jelaskan Poin-poin Penting Dalam UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah saat menemui ratusan massa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Senin (12/10/2020). Foto-Ediyana/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah akhirnya menjelaskan poin-poin penting dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law). Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis.

“Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang, sebelum diberikan izin,” kata dia kepada wartawan, di Makassar, Selasa (13/10/2020).

Ketiga, lanjut Gubernur, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak, sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

4350
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Apa sisi baiknya Omnibus Law ini? UMKM ini kita bisa buat, dan digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak,” jelasnya.

Begitu juga untuk serikat pekerja mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon. Menurut dia, sebelum Omnibus Law bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sementara Omnibus Law langsung kena pidana.

“Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Omnibus Law ini pesangon nggak dibayar pidana. Itukan menguatkan,” urainya.

Meskipun pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji. Di UU Cipta Kerja dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini, menurut dia, untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

“Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha, tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin petik dari lahirnya Omnibus Law ini. Cipta lapangan kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir,” tutupnya.