Gubernur Sulsel Bertekad Ambil Alih Lahan Bekas Tambang PT. Vale Indonesia

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, saat menghadiri RDP dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur, dan meminta lahan kontrak karya tidak diperpanjang.

Hal itu ditegaskan oleh Andi Sudirman Sulaiman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dalam pertemuan bersama Komisi VII DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup, juga dihadiri oleh pihak Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM).

“Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks PT. Vale Indonesia dikelola oleh BUMD provinsi dan kabupaten, serta lahan kontrak karya tidak diperpanjang. Lahan kontrak karya wajib menjadi milik Pemprov Sulsel. Posisi pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali pemprov bersama Pemkab Lutim,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Makassar.

Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas PT. Vale Indonesia, sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

“Kita ingin konsesi eks tambang PT. Vale Indonesia di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi, keberadaan PT. Vale Indonesia masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

“Lahan eks PT. Vale Indonesia, dan kontrak karya hanya kontribusi 1,98 persen untuk PAD. Ini sangat kecil, sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.

“Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Dikesempatan itu pula, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura juga memiliki sikap dan pandangan yang sama dengan Gubernur Andi Sudirman, agar konsesi lahan eks PT. Vale Indonesia dikembalikan kepada BUMD provinsi, dan kabupaten/kota masing-masing.