Gubernur Sulsel Beberkan Upaya Turunkan Masalah Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman saat berdiskusi bersama para Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sangat mendukung kebijakan satu peta.

Hal itu disampaikan Andi Sudirman saat berdiskusi bersama para Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

Hadir dalam diskusi itu, Menko Perekonomian, bapak Airlangga Hartarto; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto; Menteri ESDM, Arifin Tasrif; Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; dan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Serta dihadiri Kepala Badan Informasi Geospasial Kemenko Perekonomian Aris Marfai; Para Gubernur, Bupati/Walikota, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan, dan Asosiasi.

“Pemprov Sulsel terus berkomitmen untuk mendukung Kebijakan Satu Peta. Hadirnya kebijakan satu peta ini, sangat mendukung penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan,” kata Andi Sudirman, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Makassar.

Untuk menurunkan permasalahan tatakan ini, lanjut dia, maka Pemprov Sulsel telah melakukan revisi untuk Perda RTRW.

Hal itulah yang mendasari Gubernur Sulsel Andi Sudirman meraih penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, yakni Penganugerahan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang melalui Revisi RTRW Provinsi.

“Kita telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Ini menjadi Perda RTRW pertama hasil terintegrasi RZWP3K dan UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Dengan hadirnya Perda RTRW ini, tindak lanjut rencana aksi, koordinasi lintas sektor sehingga Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7 persen) menjadi 1.380 Ha (0,03 persen).

“Hadirnya kebijakan satu peta ini sangat memudahkan investasi. Kita harap, ini akan lebih memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodasi sistem investasi dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan,” terangnya.