Berita

Gubernur Malut Dinilai Tak Paham Regulasi Pengangkatan PJ Sekda

×

Gubernur Malut Dinilai Tak Paham Regulasi Pengangkatan PJ Sekda

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ifdal Rajak. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Gubernur Maluku Utara (Malut), KH Abdul Gani Kasuba dinilai tidak memahami regulasi, terkait dengan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda). Penilaian tersebut disampaikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

1464
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ketua KNPI Kabupaten Haltim, Ifdal Rajak menegaskan, pihaknya bersama masyarakat Kabupaten Haltim mengikuti seluruh proses dan tahapan, dari surat usulan Bupati Nomor: 800/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020, tentang pengusulan PJ Sekda Haltim.

“Gubernur Malut kemudian mengeluarkan surat Nomor: 821.2/JPTP/164/IX/2020 tertanggal 3 September 2020, tentang persetujuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Haltim,” kata Rajak saat dihubungi wartawan, dari Ternate, Sabtu (24/10/2020).

Atas surat persetujuan Gubernur itu, menurut Rajak, PJ Bupati Haltim Muh Din kemudian menerbitkan serya menandatangani SK Bupati Haltim Nomor: 188.45/821/53/2020 tertanggal 4 September 2020.

Sehingga sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut dia, PJ Bupati harus segera melantik PJ Sekda.