Gubernur Maluku: Ayo, Kita Perang Melawan Narkoba

Gubernur Maluku, Murad Ismail. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengajak seluruh masyarakat Maluku, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Dikatakan, perang terhadap narkoba perlu mendapat perhatian serius semua pihak, sebab saat ini sudah sampai pada level yang membahayakan.

“Untuk perangi narkoba, tidak hanya butuh regulasi dan kebijakan pemerintah, tapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan juga para pegiat anti narkotika,” kata Gubernur kepada wartawan, di Ambon, Senin (23/8/2021).

Gubernur mengatakan, salah satu persoalan besar yang dihadapi bangsa saat ini, termasuk di Provinsi Maluku adalah, tingginya kasus penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah pengguna narkoba saat ini terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, tanpa mengenal usia, bahkan sudah menyasar korban di kalangan remaja,” ungkap dia.

Sesuai data Badan Narkotika Nasional (BNN), lanjut Gubernur, pengguna narkotika di Maluku rata-rata merupakan kaum milenial dengan batasan usia, mulai dari 15 tahun hingga 39 tahun.

“Kondisi ini memerlukan perhatian serius kita semua, sebab generasi muda inilah yang akan melanjutkan estafet pembangunan bangsa dan daerah. Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi masa depan, menyelamatkan anak-cucu kita, menyelamatkan bangsa Indonesia dan Provinsi Maluku dari kejahatan Narkoba,” ajaknya.

Terkait kondisi saat ini, Gubernur mengingatkan, kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 bisa menjadi pintu masuk peredaran narkoba.

Di masa pandemi saat ini, telah terjadi pemutusan hubungan kerja dimana-masa, bertambahnya jumlah pengangguran, sulitnya memperoleh pendapatan, dan ini akan menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan perdagangan Narkoba.

“Di saat kondisi ekonomi serba sulit, godaan untuk menempuh jalan pintas guna memperoleh uang atau pendapatan, bisa membuat orang menjual barang-barang terlarang ini. Kondisi ini harus benar-benar menjadi perhatian serius kita,” tegas dia.

Untuk penanganan Narkoba dan Covid-19, lanjutnya, dibutuhkan standar yang sama, yaitu memberikan jaminan dan perlindungan hak-hak masyarakat, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara baik.

Dijelaskannya, Pemerintah sudah berkomitmen untuk melanjutkan program pemberantasan Narkotika melalui pengesahan Inpres Nomor 2 tahun 2020 yang memerintahkan agar seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk melakukan Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Saya mengajak kita semua untuk terus berjuang, dan tidak bosan-bosannya memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang bahaya Narkoba. Mari ajak generasi muda dan seluruh elemen masyarakat untuk termotivasi dan bangkit bersama melawan peredaran Narkoba di Bumi Raja-Raja Maluku, yang kita cintai bersama,” ajak Gubernur.