Berita

Gubernur Kaltim Keluarkan Instruksi, Ini Isinya

×

Gubernur Kaltim Keluarkan Instruksi, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Instruksi Gubernur Kaltim Bernomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, SAMARINDA – Mencermati tingginya penularan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa waktu terakhir, maka Gubernur Kaltim, H Isran Noor akhirnya menerbitkan instruksi yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kalimantan Timur.

1550
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Instruksi Gubernur Kaltim Bernomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.

“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” tulis Gubernur Isran dalam instruksinya, yang diterima Teropongnews.com, Jumat (5/2/2021).

Instruksi Gubernur berisi 8 poin. Poin kesatu, agar para bupati/wali kota mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19, dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.

Poin kedua, meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M yaitu Mencuci tangan menggunakan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas Poin ketiga, serta melaksanakan penerapan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di seluruh kabupaten kota se-Kalimantan Timur.

Poin keempat, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Poin kelima, melakukan penyemprotan desinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.

Poin keenam, membentuk dan mengaktifkan posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan sampai tingkat rukun tetangga.

Poin ketujuh, melakukan operasi yustisi secara terus-menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Poin kedelapan, melaksanakan instruksi Gubernur dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.