Greenpeace Minta Aparat Bergerak ke TPK Merbau di Sorong, Cek Pelanggaran Hukum

Bentuk dari kayu Merbau (Foto: Ribakita).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kampanye Global Greenpeace untuk Hutan Indonesia Kiki Taufik menduga kuat sejumlah tempat penampungan kayu (TPK) merbau di Sorong, Papua Barat Daya, terindikasi beroperasi secara ilegal.

Kecurigaan tersebut kian dikuatkan dengan mencuatnya kabar “raibnya” timbunan kayu merbau di sejumlah TPK, pascamasifnya pemberitaan soal ilegal logging, yang berujung pada digeruduknya Kantor Teropong News oleh sejumlah massa, Senin (13/3/2023) kemarin.

“Kalau mereka punya izin resmi, tentu mereka tidak akan menyembunyikan praktik. Itu jadi jelas bahwa TPK itu jelas-jelas ilegal,” ucap Kiki kepada TeropongNews di Jakarta Selatan, diberitakan Senin (18/3/2023).

Jika satu TPK merbau ilegal dapat beroperasi tanpa bisa menunjukkan izin sah sebagaimana mestinya, maka kayu yang ditampung di sana patut dipertanyakan keabsahannya.

“Satu TPK ilegal berarti sumbernya juga ilegal,” ucapnya menegaskan.

Kiki berharap penegak hukum terkait di Kepolisian RI (Polri) dan gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat turun tangan, bergerak cepat, pantau dan selidiki dugaan kayu merbau di wilayah Sorong diduga bisa dijual sampai Surabaya, Jawa Timur.

“Kalau misalnya sudah tahu ini ilegal seharusnya aparat keamanan terutama Kepolisian kemudian juga Dinas Kehutanan dalam hal ini penegakan hukum dari KLHK harus bertindak cepat,” ucapnya.

“Ini jelas-jelas melanggar hukum dan dengan mereka kemudian menyembunyikan itu (kayu) sudah indikasi bahwa mereka melakukan sesuatu yang ilegal itu sangat kentara,” ujar Kiki menambahkan.

Dengan misi menghentikan deforestasi di wilayah Bumi Cenderawasih, Greenpeace meminta aparat terkait untuk segera mengambil langkah tegas dan adil sesuai prosedur, tindaklanjuti kabar dari media massa terkait maraknya ilegal logging di Sorong.

“Jadi menurut kami kita harus mendesak bahwa pemerintah baik itu KLHK dalam hal ini gakum didampingi dengan pihak kepolisian seharusnya menindak tugas, mem-follow up berita yang disampaikan oleh TeropongNews,” kata Kiki.