Greenpeace: Ilegal Logging di Sorong Menjadi Alarm Bagi Aparat Penegak Hukum

Salah satu TPK merbau di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. (foto: dok. Teropongnews).

TEROPONGNEWS.COM JAKARTA – Senior Forest Campaigner at Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra menilai setidaknya terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan penindakan terkait pembalakan hutan atau ilegal logging pohon merbau di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Dari sisi penegakan hukum (gakum), kata Syahrul, itu merupakan kewenangan dari gakum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Yang ditempatkan di Dinas Kehutanan (setempat) sebagai bagian dari gakum KLHK. Mereka punya tim support di Papua,” kata Syahrul saat diwawancarai TeropongNews di Depok, Jawa Barat, diberitakan Senin (20/3/2023).

Kedua, tentu saja penyidik kepolisian RI (Polri) berwenang melakukan penyidikan atau penyelidikan terhadap indikasi kejahatan pidana di sektor kehutanan. Namun, idealnya gakum PPNS KLHK bisa bersinergi dengan Polri dalam mengusut kejahatan ilegal logging di Sorong yang diduga melibatkan banyak pihak.

“Atau dimulai langsung oleh PPNS KLHK karena memang ada hal teknis yang tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri saja, tapi mereka (polisi) bisa memulai penyelidikan dan penyidikannya secara mandiri,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, polisi juga dinilainya bisa melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke lokasi ilegal logging ataupun tempat penyimpanan kayu (TPK) merbau bermasalah yang diduga tidak mengantongi izin.

“Kalau memang ada indikasi kuat bahwa di situ terjadi suatu tindak pidana,” ucapnya.

Sementara dari Dinas Kehutanan bisa saja melakukan audit guna melihat dan menilai lagi dokumen milik TPK, apakah mereka bisa membuktikan izin kayu yang ada di sana lengkap atau tidak, guna melihat kayu merbau tersebut ilegal atau legal.

“Apalagi tadi berdasarkan informasi video yang ditemukan oleh TeropongNews, kemungkinan kayu-kayu itu diperoleh secara ilegal. Kalau hal mencurigakan itu sudah ada semestinya itu menjadi alarm bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan oleh dinas kehutanan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan itu,” tegas Syahrul.

TeropongNews sudah mengonfirmasi Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda untuk melakukan wawancara terkait marakya ilegal logging hingga beroperasinya TPK merbau ilegal di Sorong. Namun, hingga berita ini terpublikasi, baik Yazid maupun pihak KLHK belum memberikan respon lanjutan terkait hal ini.