GPI Jalan Suci Cabang Maybrat Rayakan HUT ke-19, Bupati Sagrim Ingtkan Hal Ini !

Pemotongan Kue ulang tahun ke-19 tahun GPI jalan suci cabang Maybrat, yang dipusatkan di lapangan Ela Distrik Ayamaru kabupaten Maybrat. Foto ones

TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT-Gereja Pekabaran Injil (GPI) Jalan Suci cabang Maybrat merayakan HUT ke-19 tahun 2021 dipusatkan di lapangan Ela distrik Ayamaru kabupaten Maybrat, Senin(19/4/2021).

HUT GPI jalan suci yang ke-19 tahun degan Thema, Allah Memperhitungkan Orang yang Taat Melakukan Visinya, ia bekerja menurut rencana Allah baginya.

Bupati Maybrat Dr Drs Bernard Sagrim, MM dalam sambutannya mengatakan, keberadaan gereja-gereja di kabupaten Maybrat merupakan mitra pemerintah, kehadiran gereja di harapkan memberikan kontribusi baik untuk pemerintah, pelayanan masyarakat, dan juga tugas-tugas pemerintahan lainnya merupakan kolaborasi, interaksi dan kerja sama sehingga tugas-tugas dari pemerintah dapat di bantu oleh gereja.

Selain itu juga bupati Maybrat mengumumkan secara resmi berdasarkan hasil rapat bersama Kejaksaan Negeri Sorong dengan Pemkab Maybrat untuk membatasi aliran Sion Kids tidak boleh lagi masuk di wilayah Maybrat untuk melakukan ibadah KKR atau berupa kegiatan lainnya tidak diperbolehkan.

“Jadi keluarga yang selama ini bergabung di Sion kids agar segera berbalik ke gerejanya masing-masing dan berhenti untuk bergabung di aliran Sion Kids, sebab aliran tersebut merupakan aliran yang terlarang karena yang bersangkutan menggunakan simbol bendera Israel Itu bertentangan dengan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Bernard Sagrim menegaskan bahwa keberadaan gereja dan lembaga agama di Indonesia baik di tanah Papua, Papua Barat maupun di Maybrat merupakan mitra pemerintah. Oleh karena itu, kehadiran lembaga ini bukan saja sekedar hadir namun perlu memberika kontribusi kepada pembangunan, pelayanan masyarakat maupun tugas-tugas pemerintahan lainnya menjadi sebuah kolaborasi atau kerja sama yang baik.

“Dalam Alkitab ada tertulis bahwa pemimpin bukan memerintah tapi untuk melayani. Dalam konteks pelayanan inilah pemerintah dengan lembaga agama melakukan kolaborasi untuk mengurus warga jemaat yang dikelolah oleh warga jemaat memiliki obyek yang sama diantaranya disatu sisi sebagai warga Indonesia di sisilain sebagai warga jemaat dan juga sebagai kepala pemerintahan. Oleh karena itu butuh kolaborasi,” terang Bernard.