Berita

Gereja GBI Anugerah Sorong Terancam Dieksekusi, Kuasa Hukum: Ketua Pengadilan Harus Adil

×

Gereja GBI Anugerah Sorong Terancam Dieksekusi, Kuasa Hukum: Ketua Pengadilan Harus Adil

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Gerimis yang juga kuasa hukum GBI Anugerah, Yoseph Titirlolobi (baju merah). (Foto: Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Perkara sengketa tanah tempat berdirinya bangunan Gereja GBI Anugerah yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kilometer 8, Kota Sorong terus bergulir.

Gembala GBI Anugerah, Judifia Menora mengataka bahwa pihak pengadilan Negeri Sorong meminta pihak gereja untuk mengeksekusi bangunan gereja, sebelum diratakan dengan tanah oleh pihak pengadilan.

Gembala GBI Anugerah, Judifia Menora. (Foto:Mega/TN)

Sebelumnya, kata Judifia, pihak gereja telah menjalin kesepakatan dengan pihak pertama Oei Hoe Kok dan GBI Anugerah sebagai pihak kedua, yang tertuang dalam akta perjanjian damai.

4625
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dalam akta perdamaian yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sorong itu tertera beberapa poin – poin yang yang harus disepakati oleh kedua belah pihak.

Beberapa poin yang tertuang di dalam akta tersebut antara lain, pihak kedua boleh mendirikan bangunan di atas objek sengketa.

Di dalam akta itu juga, pihak kedua bersedia membongkar bangunan dan bersedia mengembalikan objek sengketa kepada pihak pertama, dengan syarat pihak pertama menyediakan bangunan pengganti yang siap digunakan oleh pihak kedua.

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga tertuang bahwa pihak kedua meminta bantuan kepada pihak pertama untuk memberikan berupa semen 65 sak dan seng 65 lembar.

“Dua poin yang saya sebutkan tadi sampai saat ini belum bisa dipenuhi oleh pihak pertama, sementara dalam akta tadi jika ingin mengambil objek sengketa tadi, pihak pertama harus memenuhi semua permintaan pihak kedua,” jelas Judifia saat diwawancarai di Gereja GBI Anugerah, Kamis (17/2/2022).

Begitu pun poin lainnya, di mana kedua belah pihak harus tunduk dan mematuhi kesepakatan damai tersebut, serta bersedia dituntut secara hukum jika kedapatan tidak melaksanakan isi dari kesepakatan itu.

Judifia juga mengungkapkan, akta perjanjian damai ini telah digugat beberapa kali, yang mana pada akhirnya pihak pertama pernah mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk merevisi beberapa poin di dalamnya.

Dalam PKnya kepada Mahkamah Agung, beber Judifia, pihak pertama meminta agar poin yang bertuliskan pihak kedua akan mendirikan bangunan di atas objek sengeta diperbaiki, dengan alasan saat itu pihak pengadilan salah tulis.

“Akhinya PK ini pun ditolak oleh Mahkamah Agus saat itu,” ucap Judifia.

Oleh karena itu, Judifia Menora mempertanyakan dasar yang dipakai Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk mengeksekusi gereja GBI Anugerah yang saat ini sudah rampung pembangunannya.

Judifia juga membeberkan bahwa dirinya juga diperintahkan oleh ketua pengadilan untuk pulang dan selanjutnya bersama-sama dengan jemaat mengeksekusi bangunan gereja sebelum diratakan dengan tanah oleh pihak pengadilan.

“Pada tanggal 30 Januari 2022 kemarin, saya dipanggil oleh pihak pengadilan untuk aanmaning sementara pihak pertama tidak. Annmaning itu kan teguran untuk kedua belah pihak yang membuat akta perjanjian. Di situ saya dipanggil oleh ketua pengadilan meminta saya dan jemaat untuk membongkar bangunan gereja. Jujur saya baru ketemu ketua pengadilan model begini,” ucap Judifia dengan kecewa.

Sementara itu, Direktur LBH Gerimis yang juga kuasa hukum GBI Anugerah, Yoseph Titirlolobi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan perlawanan mengungkap fakta yang sebenarnya.

Yoseph menilai, Ketua Pengadilan Negeri Sorong telah masuk angin dalam menangani sengketa tanah tersebut. Sebab, Surat teguran atau Aanmaninng tidak melibatkan dua pihak.

“Kenapa hanya klien saya yang dipanggil dan dengan gampangnya ketua pengadilan menyuruh mereka untuk membongkar bangunan gereja. Ini ada apa? harusnya ketua pengadilan objektif dong dan melihat bahwa ini adalah tempat ibadah,”tutur Yoseph.

Yoseph menceritakan, GBI Anugerah membeli tanah membeli dan memiliki pelepasan tanah dari Obed Kalagison beberapa tahun yang lalu. Ternyata, pihak pertama juga membeli tanah pada Kalagison.

Yang artinya, sambung Yoseph, pelepasan yang dimiliki pihak gereja ini juga sah dan bukan merupakan hasil rampasan.

“Saya cuma mau ingatkan sekali lagi kepada Ketua Pengadilan untuk berlaku adil terhadap semua berdasarkan hukum, bukan ke pribadi-pribadi tertentu yang memiliki uang dan kekayaan. Kami akan menyurat ke Mahkamah Agung untuk mengawasi ketua pengadilan, karena ini sudah tidak benar, dan terlihat kalau ada uang menang perkara, tidak ada uang kalah perkara. Itu fakta,” tegas Yoseph.

Yoseph juga memperingatlkan Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk tidak semena-mena dalam sengketa tanah ini. Sebab yang akan dihadapi adalah seluruh umat agama yang ada di Sorong raya.

DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Sorong saat menggelar aksi demo di depan Pengadilan NegerI Sorong, Kamis (17/2/2022).

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Sorong versi Arjuna Dendy, Angky Dimara juga ikut menolak rencana Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk mengeksekusi Gereja GBI Anugerah.

Bentuk penolakan itu dilakukan Angky dengan memimpim aksi demo damai penolakan di depan pengadilan negeri Sorong kamis (17/2/2022). Angky merasa, banyak yang putusan pengadilan yang telah melenceng dalam sengketa tanah tersebut.

“Pada prinsipnya kami GMNI tetap berdiri teguh bersama masyarakat, itu yang menjadi alasan kenapa kami melaksanakan aksi demo tadi. Dalam sengketa tanah ini, kami merasa banyak keputusan pengadilan yang telah melenceng,” ucap Angky.

Angky juga menyesalkan pihak pengadilan negeri Sorong yang terlihat seperti melakukan intimidasi kepada pihak gereja yang hanya ingin mempertahankan bangunan itu.

“Saya percaya umat beragama mana pun pasti tidak setuju dengan adanya pembongkaran sebuah rumah ibadah. Oleh karena itu saya mengajak seluruh warga Kota Sorong untuk mengawal kasus ini,”ujar Angky.

Angky juga meminta pihak pengadilan negeri Sorong untuk netral dalam mengambil suatu keputusan.

“Saya disini tidak menuntut keadilan, tetapi saya menuntut kemenangan untuk pihak GBI Anugerah,” tegas Angky.

Wakil ketua II forum lintas suku asli Papua, Melkianus Osok. (Foto:Mega/TN)

Pada kesempatan yang sama, Wakil ketua II forum lintas suku asli Papua, Melkianus Osok menyampaikan bahwa permasalahan tersebut harus diselesaikan bersama-sama. Apalagi yang menjadi permasalahan adalah sebuah tempat ibadah.

“Jangan karena uang, rumah ibadah ini jadi korban. Karena ini adalah tempat mendidik akhlak manusia jadi lebih baik. Kalau ada oknum-oknum yang bermain di sekitar masalah ini saya pikir tinggalkan pikiran yang tidak bagus, mari kita utamakan hal yang lebih baik. Sebagai lembaga adat saya sampaikan kalau ada yang macam-macam mending pulang lipat tikar bantal. Jadi mari semua kalau ada masalah kita duduk selesaikan sama-sama,”tuntasnya.