Gegara ‘Kayu Hantu’, Dakwaan Jaksa Perkara Ilegal Loging Di Batalkan Hakim Gracely

Sopia alias Endang, Direktur CV ARP saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. (Foto:Tantowi/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sidang perkara illegal loging di Pengadilan Negeri Sorong yang mendudukkan Sopiah alias Endang sebagai terdakwa, harus sudah terhenti di tengah jalan gegara ‘kayu hantu’.

Dalam persidangan virtual pada Senin (19/10/2020) sore dengan agenda putusan sela, hakim tunggal Gracely N Manuhutu SH membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong. Dengan amar putusan tersebut, otomatis proses persidangan perkara illegal loging di PN Sorong ini selesai.

Gracely yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, tidak didampingi dua hakim anggota lainnya saat membacakan putusannya.  Padahal, Dedy Lean Sahusilawane SH dan Donald F Sopacua SH, dua hakim anggota dalam perkara tersebut, tidak sedang berada di luar kota.

Dokumentasi suasana sidang virtual dengan terdakwa Sopia alias Endang di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (19/10/2020), yang diunggah Max Mahare SH dalam status WA-nya.

Dalam sidang virtual dari ruang Sidang Cakra ini, selain dihadiri hakim tunggal Gracely , juga ada Tim PH Max Mahare SH dan terdakwa Sopia alias Endang. Sedangkan Jaksa Haris, mengikuti sidang dari kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Keputusan Hakim Gracely ini sejalan dengan permohonan Tim Penasehat Hukum Sopiah alias Endang yang dipimpin Max Mahare SH dari Kantor Hukum Max Mahare SH & Associates.

Sementara dalam eksepsi (pengajuan keberatan) yang disampaikan ke majelis hakim, Max Mahare memohon agar dakwaan JPU Nomor PDM-180/R.2.11/Eku.1/07/2020 tanggal 22 Juli 2020 atas perkara itu, dibatalkan demi hukum.

Alasan keberatan Tim PH Sopia yang dituangkan dalam eksepsi itu adalah, dakwaan jaksa dianggap membingungkan (confuse) dan kabur (obscuur libel).  Asal usul 340 batang kayu merbau yang  oleh jaksa Haris Suhud Tomia SH, dijadikan barang bukti, tidak dijelaskan dalam surat dakwaan.

“Saudara penuntut umum tidak menggambarkan keberadaan kayu lokal jenis merbau sebanyak 340 batang yang ditinggalkan di jembatan besi Klamono, secara jelas. Sehingga kayu 340 batang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini dapat disebutkan dari jenis ‘kayu hantu’,” kata Tim PH Sopia, seperti dikutip dari berkas eksepsi yang dibacakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sorong.

Masih dari eksepsi PH, kayu barang bukti itu disebut sebagai ‘kayu hantu’ karena tiba-tiba berada di jembatan besi Klamono, tidak jelas dari hutan mana asal usulnya dan bagaimana kayu itu bisa berada di jembatan besi Klamono. “Apakah naik perahu atau terbang,” kata Tim PH Sopia.

Proses hukum perkara dugaan pembalakan liar ini bergulir sejak 30 Maret 2020, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tindak Pidana Bidang Kehutanan atas nama tersangka Sopiah alias Endang, Direktur CV Anugerah Rimba Papua (ARP), dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Maluku Papua.

Sopia menjadi pesakitan dalam perkara ini, setelah Balai Gakkum LHK menangkap 340 batang kayu merbau yang diangkut dalam 3 truk pada 23 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 WIT. Kayu yang dimuat dari jembatan besi Klamono ini, akan dikirim CV ARP di Jl Petrochina, Kelurahan Warmon Distrik Aimas. **