Berita

Ganja Seberat 2 Kg Dimusnahkan Di Sorong

×

Ganja Seberat 2 Kg Dimusnahkan Di Sorong

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan BB ganja yang dilakukan dengan cara dibakar di halaman Polsek Aimas. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 2 Kilogram dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong pada 21 Februari 2021.

1060
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Polsek Aimas, kabupaten Sorong, Rabu (24/3/2021).

kegiatan pemusnahan BB Ganja seberat 2 Kg di halaman Polsek Aimas dengan menghadirkan pelaku. (Foto:Ist/TN)

Hadir dalam pemusnahan ganja tersebut Koordinator bidang pemberantasan dan intelejen BNN Papua Barat, pejabat polres Sorong, Kejaksaan negeri Sorong, Bea Cukai Sorong, Kodim 1802 Sorong, kadistrik Mariat, Gerakan Anti Narkoba Sorong, Lembaga Masyarakat Adat, dan Mahasiswa.

Koordinator bidang pemberantasan dan intelejen BNN Papua Barat, Ahmad Arsyad menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat salah seorang penumpang pesawat tujuan dari Jayapura menuju Bandara DEO Sorong.

“Ada penumpang pesawat inisial JHT dari Jayapura menuju Sorong pada Minggu 21 februari 2021, sekitar jam 4 sore. Kami dapat informasi itu kami langsung begerak ke bandara, disana kami bekerjasama dengan Bea Cukai Sorong. Pada saat itu ada salah satu penumpang yang gelagatnya mencurigakan, dari situ akhirnya anggota kami dan dari pihak bea cukai pantau sama-sama, “ujarnya.

Dan ternyata, sambung Ahmad, yang kami curigakan betul. Saat kami melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang bersangkutan berupa koper merah, pada tumpukan pakaian ada 2 Kg ganja yang dibungkus dalam kantong.

“JHT mengaku mendapatkan barang itu dari J alias B yang didapatnya dari Jayapura. Rencananya ganja tersebut akan diperjualbelikan di Sorong. Dia adalahpengedar dan sudah yang kedua kali tertangkap,” Imbuh Ahmad.

Selain mengamankan barang bukti 2 kilogram ganja, pihaknya juga mengamankan dua unit handphone merek vivo warna putih dan Nokia warna putih, koper merah, dua lembar boarding pass dan bagasi, lima lembar baju, dan 1 lembar celana.

“Entah bagaimana dia bisa lolos di bandara Jayapura kami juga heran, karena barang buktinya cukup banyak. Kami musnahkan di Polsek Aimas karena penahanannya disini, ” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat 2 subsider pasal 131 subsider 127 ayat 1 huruf a, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Karena maraknya peredaran ganja di kota dan kabupaten Sorong, walikota Sorong akan menyiapkan tempat untuk kami agar fokus melakukan pengungkapan kasus narkoba di kota dan kabupaten Sorong, bahkan Sorong Raya, ” pungkasnya.