Gakkum KLHK dan Jaksa Akan Di Pra Peradilankan Terkait Penangkapan Direktur PT BCM

Felix Wilianto (kiri), Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong oleh penyidik Gakkum KLHK. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Balai Penegakan Hukum  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Maluku Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, akan dipraperadilankan oleh Felix Wilianto, Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri terkait penangkapan dirinya dalam perkara dugaan illegal loging.

Kuasa hukum Felix, M Yasin Djamaludin SH menyebut, penangkapan kliennya oleh penyidik Gakkum KLHK dan penahanan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menyalahi ketentuan hukum positif yang berlaku.

“Perkara induk dari kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Sorong, dan para terdakwanya dibebaskan karena pasal yang disangkakan tidak terbukti. Klien saya ini statusnya disangka secara bersama-sama terlibat dalam perkara itu. Kalau perkara induknya saja tidak terbukti, otomatis proses hukum klien saya juga tidak bisa dilanjutkan,” kata M Yasin kepada Teropongnews.com, Senin (20/7/2020), melalui sambungan telepon.

Dalam penyidikan dugaan illegal loging yang terjadi di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat yang ditangani Balai Gakkum KLHK, Felix Wilianto dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:https://teropongnews.com/berita/dua-terdakwa-divonis-bebas-gakkum-klhk-paksa-tangkap-direktur-pt-bcm-di-jakarta/

Felix yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret 2020, ditangkap di Jakarta oleh penyidik Gakkum KLHK pada 16 Juli 2020. Perkara utama yang menyandungnya adalah penangkapan KLM Sumber Harapan III di perairan Kampung Kalwal, yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia Bijuga) berbagai ukuran sebanyak 100 m3.

Dari pemeriksaan Sudirman selaku nahkoda kapal, kayu itu disebut milik Haji Nurdin, yang akan dikirim ke Felix Wilianto. Sudirman dan Haji Nurdin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong.

Dari petikan putusan Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN.Son, keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai William Marco Erari SH.

Atas putusan itu, M Yasin yang juga menjadi kuasa hukum Sudirman dan Haji Nurdin menyebut, putusan hakim sudah tepat dan memenuhi unsur keadilan, karena tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan keduanya melakukan illegal loging.

“Kayu itu secara sah milik Haji Nurdin, telah dibayar oleh PT BCM. Kewajiban kepada keuangan Negara juga telah diselesaikan. Kalau kemudian kedua terdakwa  dovonis bebas, yang memang sudah seharusnya,” tandas M Yasin.

Tetapi dengan putusan itu, penyidik Gakkum masih menangkap Felix dan menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini Felix di tahan di Rutan Polsek Sorong Timur untuk menunggu proses sidang.

Untuk proses pra peradilan, Yasin yang saat ini posisinya ada di Jakarta, akan memberikan kuasa kepada Mardin.

“Pra peradilan sementara hanya masalah penangkapan dan penahanan Felix yang kita anggap tidak sah, serta ganti rugi atas Nurdin dan Sudirman yang tidak dikeluarkan dari tahanan, setelah putusan bebas dari hakim,” terang M Yasin.