Berita

Gakkum KLHK Amankan 57 Kontainer Merbau Ilegal Asal Papua di Surabaya

×

Gakkum KLHK Amankan 57 Kontainer Merbau Ilegal Asal Papua di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Gakkum KLHK mengamankan 57 kontainer kayu Merbau ilegal asal Kabupaten Nabira Provinsi Papua Tengah di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, SURABAYA – Sebanyak 57 kontainer kayu olahan jenis merbau ilegal asal Papua berhasil diamankan Tim Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

1545
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dalam siaran pers KLHK, kayu merbau ilegal yang berhasil diamankan dengan berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 870 meter kubik beserta dokumen nota perusahaan dari CV AM, CV GF, PT GMP, CV WS, PT EDP dan SKSHHKO dari PT EDP. Seluruh barang bukti diamankan dan dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.

Penyidik KLHK akan menjerat para pelaku dengan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera. Apabila apabila melibatkan korporasi maka kejahatan pembalakan liar ini diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, keberhasilan Gakkum KLHK dalam melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini adalah bukti komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

“Penindakan yang kami lakukan penting untuk penyelamatan SDA serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, Kamis, (15/12/2022) di Surabaya.

Pihaknya telah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus tersebut dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya. “Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya,”tegasnya.

Ia pun akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini. Ia menyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. “Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang. Saya ingatkan bahwa apabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat pidana penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah,”tegasnya kembali.

Gakkum KLHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan SDA yang telah merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara. Dalam beberapa tahun ini, telah membawa 1.346 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan Korporasi maupun perorangan. Dan juga telah menerbitkan 2.576 sanksi administratif dan melakukan 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan lingkungan hidup dan hutan.

Operasi peredaran kayu ilegal ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya pengangkutan Kayu Olahan jenis Merbau yang hanya dilengkapi dengan Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire Provinsi Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya – Jawa Timur. Atas laporan tersebut, Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire dan menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022, mengamankan 30 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak kurang 454 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon. Kemudian pada tanggal 3 Desember 2022 kembali mengamankan 27 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak kurang lebih 416 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, didapat fakta isi kontainer-kontainer tersebut berupa Kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran, sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa nota lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

Penyidik Gakkum KLHK saat ini tengah mendalami kasus peredaran kayu illegal dari Papua tersebut yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan /atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar. Apabila dilakukan oleh Korporasi maka dapat diancam pidana penjara paling lama deumur hidup dan denda satu triliun rupiah.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, kegiatan operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua dengan menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan nota perusahaan lanjutan untuk pengangkutan kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya.

“Kami punya keyakinan para pelaku illegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya papua. Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Lantamal V Surabaya, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas illegal tersebut,”pungkasnya.