Berita

Gagahi Anak Bawah Umur, AKBP Untung Sangaji : Tak ada Maaf buat Pelaku

×

Gagahi Anak Bawah Umur, AKBP Untung Sangaji : Tak ada Maaf buat Pelaku

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku kekerasan seksual terhadap anak bahwa umur berkostum orange. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pelaku kejahatan seksual masih saja terjadi di tengah masyarakat terhadap anak di bawah umur di Merauke. Terhadap pelaku tersebut, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji menegaskan tidak ada maaf dan proses hukum tetap berjalan.

1466
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal ini ditegaskan Kapolres Merauke didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, MH dalam Conferensi Pers di ruangan Humas Polres Merauke, Kamis (20/1/2022).

”Kita akan memberikan jera hukum yang pantas untuk mereka, tanpa kita berikan peluang sedikitpun dan kita tidak dapat memaafkan, apalagi memperkosa anak kandungnya sendiri,”ungkap AKBP Untung geram.

“Apapun alasannya tidak dapat kami maafkan, proses hukum tetap ditegakkan,” sambung Untung.

Seperti diketahui kasus pertama terjadi di Jalan Natuna Merauke dengan pelaku inisial DRY/35 tahun. Si bejat diketahui melakukan kebejatannya hingga berulang kali, terang AKP. Najamuddin.

Hal yang sama dilakukan pria bejat berinisial ISP (27) di Kampung Wendu sejak Desember hingga Januari 2022. Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut, maka keduanya dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus berikut lebih miris lagi, ayah kandung tega setubuhi anaknya hingga hamil di wilayah Kurik. Dikethui tersangka inisial MF berumur 38 tahun melakukan persetubuhan terhadap anaknya dengan ancaman sejak koraban inisial EF berumur 9 tahun duduk di kelas 4 SD sejak tahun 2014 sampai dengan persetubuhan terakhir pada bulan Nopember 2021.

“Perbuatan bejat seperti ini tidak dapat dimaafkan, apalagi mau dicabut kasusnya, kasus ini sangat menonjol, dan menjadi perhatian masyarakat luas,” sebut Kapolres Merauke.

Pelaku dikenai pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua atau keluarga.