Forkopimda dan FKUB Mendukung Pemprov Papua Barat Lakukan PSBB

Forkopimda bersama FKUB provinsi Papua Barat gelar rapat kesepakatan bersama. Foto Diskominfo PB.

Manokwari, TN- Forkopimda bersama tokoh agama melalui Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) mendukung langkah pemerintah provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020.

Pernyataan tersebut, merupakan satu dari enam poin kesepakatan yang ditetapkan secara bersama oleh Forkopimda dan FKUB Papua Barat bersama pemerintah provinsi Papua Barat, di Swisbell hotel Manokwari, Jumat (3/4) sesuai undangan dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan wabah corona virus disiases (Covid-19).

Selain itu berdasarkan surat Kesepakatan Bersama Forkopimda dan FKUB provinsi Papua Barat, bernomor 005/529/SETDA-PB/2020 tanggal 02 April 2020, disepakati juga terkait pelaksanaan Doa bersama secara serentak dilaksanakan dua kali dalam seminggu selama masa tanggap darurat Covid-19 yaitu pada hari Selasa dan Kamis pada jam 12.00 WIT dan pelaksanaannya dilakukan ditempat masing-masing sesuai dengan tuntunan agamanya.

Juga termasuk segala aktifitas dihentikan sementara pada saat pelaksanaan Doa serentak.

Selanjutnya pelaksanaan Doa bersama akan ditandai dengan bunyi sirine oleh petugas pada waktu yang telah disepakati.

Kemudian pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut menjadi tanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 provinsi Papua Barat dan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota.

Kesepakatan bersama tersebut akan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Papua Barat.