Berita

FISM R4 Menolak Tim Pansel Anggota MRP Perwakilan Raja Ampat

×

FISM R4 Menolak Tim Pansel Anggota MRP Perwakilan Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Jhon Mentansan, Ketua Forum Intelektual Suku Maya (FISM) Raja Ampat, Foto Ist /TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Forum Intelektual Suku Maya (FISM) Kabupaten Raja Ampat dengan tegas menolak Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang menetapkan pansel anggota MRP perwakilan Raja Ampat.

1545
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ketegasan Penolakan ini disampaikan Ketua Forum Intelektual Suku Maya Kabupaten Raja Ampat, Jhon Mentansan dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (22/03/2023).

Menurut Jhon Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya tersebut sangat tidak menghargai Masyarakat Suku Maya Raja Ampat.

“Kami menolak dengan tegas Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya yang mengangkat Anggota MRPB dari Raja Ampat karena tidak sesuai jalur dan tidak menghargai kami sebagai masyarakat adat suku ma’ya,” ujar Jhon.

Dijelaskan Jhon Mentansan, pengangkatan Ketua dan anggota Panitia Seleksi Majelis Rakyat Papua Barat Daya bukan orang asli Papua sebagaimana amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.

“karena mengangkat ketua dan salah satu anggota pansel MRPBD bukan orang asli papua,” lanjut Jhon Mentansan.

Jhon menilai Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat tidak berkoordinasi dengan lembaga adat yang jelas dan merekomendasikan pansel yang nota bene Pegawai Negeri Sipil (PNS), seolah-olah ini kebijakan sepihak yang menggunakan kapasitas, padahal menurut aturan tidak boleh ada unsur kepentingan politik pejabat daerah.

Menurut saya pemerintah daerah secara sepihak dan menggunakan kewenangan untuk mengintervensi adat dan ini pelanggaran Hak Asasi Manusia dan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Oleh sebab itu, “saya mewakili masyarakat adat sebagai intelektual menyatakan bahwa SK pengangkatan Pansel MRPBD harus ditinjau dan direvisi karena jika tidak maka jika akan terjadi konflik ditengah masyarakat,” beber Ketua FISM Raja Ampat.

Sebagai Intektual Suku Maya, Jhon Mentansan meminta pertanggung jawaban Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat sebab menurutnya Kesbangpol telah mencederai hak orang asli Papua.

“kami kami minta pertanggung jawaban kesebangpol raja ampat karena telah mencederai hak kami sebagai orang asli papua yang juga adalah pribumi tanah raja ampat,” tutupnya.