Berita

Faris Umlati : Coblos Kolom Kosong atau Tidak, Faris-ORI Pasti Menang Pilkada Raja Ampat 2020

×

Faris Umlati : Coblos Kolom Kosong atau Tidak, Faris-ORI Pasti Menang Pilkada Raja Ampat 2020

Sebarkan artikel ini
Calon bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati disambut masyarakat kampung Awat distrik Kofiau.

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Calon bupati (Cabup) Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dalam orasi politiknya di kampung Wejim distrik Kepulauan Sembilan, kampung yang menurut kebanyakan orang adalah basis pendukung Kotak Kosong di wilayah selatan Raja Ampat itu, dipadati banyak massa dan simpatisan Faris-ORI, Jumat (23/10/2020).

Dihadapan massa dan pendukungnya, Abdul Faris Umlati, mengatakan Paslon Faris-ORI, berdasarkan hasil survei yang dihitung berdasarkan tabulasi, Paslon Faris-ORI dipastikan menang Pilkada Raja Ampat dengan persentasi 85 persen kemenangan.

“Saya mau katakan buat bapak ibu bahwa, pilih Kotak Kosong atau atau tidak, Faris-ORI pasti menangkan Pilkada Raja Ampat tahun 2020,” ujarnya.

4908
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Abdul Faris Umlati menjelaskan, kematangan politiknya sudah terbentuk sejak dirinya pernah maju di Pilkada 2005 dan 2009 meskipun kalah, maka di tahun 2014 bersama Manuel P Urbinas, Abdul Faris Umlati berhasil memenangkan Pilkada tersebut, dan di periode yang kedua Pilkada Raja Ampat 2020, ia memilih Orideko I Burdam sebagai wakilnya dan Ia pun meyakini kalau dirinya bersama Orideko Burdam akan memenangkan Pilkada Raja Ampat tahun 2020.

Hanya saja menurut Faris Umlati, untuk meyakinkan masyarakat Raja Ampat bahwa pasangan calon Faris-ORI adalah pasangan tunggal, untuk itu tim pemenangan harus bekerja keras melakukan sosialisasi kepada keluarga dan teman di setiap kampung.Abdul Faris Umlati yang sering disapa AFU kemudian menyinggung keberadaan Kotak Kosong.

Kata dia, Kotak Kosong tidak diatur dalam aturan, Kotak Kosong juga tidak bisa berkampanye karena tidak ada aturan yang menghendaki Kotak Kosong mempunyai tim pemenangan, oleh sebab itu terjadilah kekosongan hukum.

“Jangan ada yang datang memberikan pembodohan politik kepada masyarakat. Saya yakin masyarakat sudah cerdas, masyarakat jangan mau dibodohi karena Kotak Kosong tidak bisa memberikan harapan karena Kotak Kosong memang bukan orang,” jelas AFU.