Berita

Evans: Tanah yang Ditinggalkan Jozias Alfons Adalah Dati Bukan Pusaka

×

Evans: Tanah yang Ditinggalkan Jozias Alfons Adalah Dati Bukan Pusaka

Sebarkan artikel ini
Ahli waris Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ahli waris Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons membantah pemberitaan salah satu media online lokal di Kota Ambon, yang menyebutkan jika pihaknya melawan Gubernur dan Yohanis Tisera (Buke) menggunakan SKAW palsu.

Dia menegaskan, tanah yang ditinggalkan almarhum Jozias Alfons adalah tanah dari, bukan pusaka, seperti yang diberitakan.

“Saya sarankan kepada media tersebut (Referensimaluku.Id), agar sebelum berita dimuat dan dibaca oleh masyarakat, diperiksa dan diteliti dulu narasumbernya, apakah sehat ataukah tidak, karena kalau memuat berita seperti itu, akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pemberitaan,” saran Evans lewat press releasenya yang diterima redaksi Teropongnews.com, di Ambon, Jumat (20/8/2021).

4839
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurutnya, berita yang dipublikasikan, harus memuat fakta-fakta yang terjadi, sehingga masyarakat yang membaca dapat memahami secara jelas fakta-fakta apa yang diberitakan, bukannya terkesan memuat curhatan dan opini-opini pribadi seseorang yang bertentangan dengan kondisi yang terjadi selama ini.

“Orang yang menjadi narasumber dalam berita itu entah masih waras atau tidak, karena apa yg dia katakan seluruhnya saling bertentangan,” tegas dia.

Evans kemudian mencontohkan, opini yang menjebak diri sendiri yakni, dalam berita tersebut narasumber mengatakan, pada kurun tahun 1915, 1923, 1963, 1976 dan tahun 2020 Dusun Dati berubah menjadi Pusaka-pusaka.

Pernyataan itu, kata Evans, sangat bertolak belakang dengan putusan perkara perdata tahun 1978 sampai dengan tahun 2021. Ini yang seluruhnya objek sengketa berupa Dusun Dati.

Bahkan perkara No. 28/Pdt.G/2019/PN.Ab jo 63/PDT/2019/PT.Amb jo 2630.K/PDT/2020, dimana Obeth Nego Alfons yang di wakili kuasa Hukumnya yang bernama Ronny Sadrac Samloy mengklaim warisan yang ditinggalkan Jozias Alfons adalah Dusun Dati bukan Dusun Pusaka.

“Dia juga mengatakan, jika bekas dati-dati lenyap peninggalan/warisan mendiang Jozias Alfons (alias Cia) yang merupakan Kepala Soa Besar Urimessing dan Wakil Pemerintah Soya di Urimessing yang turun kepada kedua putra kandungnya, yakni almarhum Johanis Alfons (alias Nani) dan almarhum Hentjie Alfons (alias Enci),” ujar dia.

Dikatakan, dari tuturannya itu, dia mengakui bahwa warisan yang ditinggalkan oleh Jozias Alfons adalah tanah dati dan bukan pusaka.

“Karena kalau kita bicara pusaka, kenapa turun hanya kepada kedua putra kandungnya, bukankah Jozias Alfons masih memiliki anak-anak perempuan yang juga sudah kawin keluar? Apa bedanya mereka dengan Josina Magdalena Papilaya ini? inikan namanya opini menjebak diri sendiri,” kata Evans kesal.

Seharusnya, lanjut dia, seorang kuasa hukum harus bisa membedakan surat palsu dan surat yang dipalsukan sesuai KUHPidana Pasal 263 ayat 1 dan 2.

Karena jika tidak bisa membedakan, maka bagaimana bisa melakukan pembelaan secara benar terhadap kliennya.

Dia melanjutkan, surat keterangan ahli waris tanggal 24 Agustus 2006 yang digunakan dalam Perkara No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan surat palsu atau surat yang dipalsukan.

Karena surat itu jelas-jelas dibuat oleh Jacobus Abner Alfons semasa hidupnya di tahun 2006, yang menerangkan hubungan hukum para ahliwaris dengan Jozias Alfons yang disahkan oleh Lurah Batu Gajah dan Camat Sirimau.

Didalam surat tersebut tertulis juga nama Josina Magdalena Alfons yang telah diberi keterangan Kawin keluar.

“Kalau sudah kawin keluar, apakah anak perempuannya yang bernama Barbara Jacqualine Imelda Alfons yang juga sudah kawin keluar dengan dengan Samuel F Saiya tahun 2005 harus ditarik kembali masuk kedalam ahli waris marga Alfons? Lalu selanjutnya status waris anak-anaknya yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah itu bagaimana? Ini Opini model apa?,” tanya Evans.

“Seenaknya menuduh kami menghilangkan nama Barbara, memangnya pada saat surat keterangan ahli waris dibuat oleh Jacobus Abner Alfons tahun 2006 itu ada memasukan nama Barbara? Lalu kemudian kamilah dituduh menghilangkan/menggelapkan nama atau asal-usul Barbara. Ini jelas-jelas pendapat orang tidak waras,” tambah dia.

Menurutnya, nama Vera Juliana Suitela adalah istri sah dari Jacobus Abner Alfons, maka pantaslah dimasukan sebagai ahli waris Jozias Alfons.

“Jika nama ibu saya dipersoalkan, mengapa Kuasa Hukum Barbara tidak mempersoalkan Mitji Muskitta dan Barbalina Mainake? Nah lagi-lagi opini kalang kabut,” pungkas dia.

Dia menegaskan, kuasa hukum Ronny Sadrac Samloy lagi linglung, karena bukankah dalam perkara No. 96/Pdt.G/2017/PN.Amb, No. 124/Pdt.G/2018/PN.Amb, No. 234/Pdt.G/2017/PN.Amb dan No 33/Pdt.G/2018/PN.Amb justru Ronny Sadrac Samloy-lah yang saat itu menjadi Kuasa Hukum pihaknya. Malah, saat ini yang bersangkutan kembali balik menuduh pihaknya menggunakan surat palsu.

“Ini gila atau tidak waras? Kami menduga, ada kekhwatiran dalam diri saudara Ronny Samloy dengan kliennya, karena dihadapan Persidangan tanggal 18 Agustus 2021, diduga keras mengajukan Surat Keterangan palsu karena mantan Ketua RT.004/RW.01 Kelurahan Batu Gajah periode tahun 1992 sampai dengan tahun 2003 Bpk Charel Ellias mengaku, tidak pernah menerbitkan surat keterangan pengampuan anak yang dijadikan bukti oleh Barbara Cs,” ungkap Evans.

Pihaknya, kata Evans, telah melakukan proses hukum pidana dan jika terbukti, maka kuasa hukum Ronny Sadrac Samloy juga akan turut dijadikan tersangka menggunakan surat palsu sesuai KUHPidana Pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. Kemungkinan karena stress, akhirnya membuat opini-opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” duga dia.