Estimasi Belanja KUPA/PPAS APBD-P 2020 PB Naik Rp 10 T Lebih

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani,S.H.,M.Si menyampaikan nota keuangan rancangan belanja KUPA/PPAS APBD-P Provinsi Papua Barat tahun 2020 dalam rapat paripuna DPR-PB di Swissbell-hotel Manokwari, Jumat (16/10/2020). Foto :Ist

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI– Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2020 mengalami kenaikan Rp 10 trilyun lebih.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani,S.H.,M.Si mengatakan bahwa, estimasi total belanja Daerah Provinsi Papua Barat Perubahan Tahun Anggaran 2020 mengalami kenaikan sebesar 15,43 % dari jumlah belanja Daerah Provinsi Papua Barat APBD Induk Tahun Anggaran 2020, dimana belanja tidak langsung naik sebesar 37,64 % dan belanja langsung turun sebesar 14,49 % dari belanja APBD induk.

“Sebagai langkah awal dalam proses penyiapan Rancangan APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun prioritas dan plafon anggaran sebagai dokumen kebijakan yang menyangkut arah dan besaran alokasi untuk setiap program, dokumen tersebut selanjutnya digunakan sebagai landasan penyusunan RKA-SKPD maupun RAPBD.” Kata Wagub saat membacakan nota keuangan dalam rapat paripurna DPR Papua Barat di Swissbell Hotel Manokwari, Jumat (16/10/2020).

Lakotani menyebutkan, struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 direncanakan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerimaan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Berdasarkan kebijakan pendapatan daerah sejumlah Rp 7.766.271.305.673,00 (7 triliun, 766 miliar, 271 juta, 305 ribu, 673 rupiah) terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 369.466.348.262,00 (369 miliar, 466 juta, 348 ribu, 262 rupiah),
Dana Perimbangan dari pusat sebesar Rp 3.375.650.756.811,00 (3 triliun, 375 miliar, 650 juta, 756 ribu, 811 rupiah) dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 4.021.154.200.600,00 (4 triliun, 21 miliar, 154 juta, 200 ribu, 600 rupiah).

Kemudian rencana belanja adalah sebesar Rp 10.817.417.624.447,50 (10 triliun, 817 miliar, 417 juta, 624 ribu, 447 rupiah, 50 sen) terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 7.403.119.895.573,44 (7 triliun, 403 miliar, 119 juta, 895 ribu, 573 rupiah, 44 sen) dan belanja langsung sebesar Rp 3.414.297.728.874,06 (3 triliun, 414 miliar, 297 juta, 728 ribu, 874 rupiah, 6 sen).

Pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 3.051.146.318.774,50 (3 Triliun, 51 miliar, 146 juta, 318 ribu, 774 rupiah, 54 sen), dan pengeluaran pembiayaan nihil.

Dokumen rancangan KUPA/PPAS APBD-P Tahun anggaran 2020 ini diserahkan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, S,H.,M.Si yang diterima Wakil Ketua DPR-PB, Ranley H.L. Mansawan,S.E didampingi pimpinan DPR Papua Barat lainnya.
Untuk mendapat penjelasan secara detail maka

Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor,S.IP menegaskan kepada pimpinan OPD eksekutif untuk wajib hadir dalam pembahasan bersama komisi-komisi.

“Pimpinan OPD Pemprov Papua Barat wajib hadir untuk menjelaskan tentang kenaikan belanja agar jelas penggunaannya” jelas Wonggor.