Berita

Empat Terdakwa Makar Divonis 8 Bulan 15 Hari Penjara

×

Empat Terdakwa Makar Divonis 8 Bulan 15 Hari Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus makar oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong. Foto mega/TN.

Sorong, TN – Empat mahasiswa terdakwa kasus makar, yakni Yoseph Laurens, Ethus Paulus Miwak Kareth, Manase Baho, dan Rianto Ruruk menerima vonis hukuman 8 bulan 15 hari penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (28/5).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari didampingi oleh anggota Donald F Sopacua dan Dedy l Sahusilawane dengan Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, digelar secara online dengan menggunakan aplikasi teleconference.

Dalam amar putusannya, hakim ketua, Willem Erari menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 110 ayat 1 jo pasal 87 kitab undang-undang hukum pidana.

4591
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari.
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa dan kuasa hukumnya langsung menerima, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, keempat mahasiswa tersebut ditangkap karena melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 17 dan 18 September 2019 di Kota Sorong dengan membawa atribut seperti bendera Bintang Kejora, pamplet serta spanduk dengan dugaan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.