Sorong, TN – Empat mahasiswa terdakwa kasus makar, yakni Yoseph Laurens, Ethus Paulus Miwak Kareth, Manase Baho, dan Rianto Ruruk menerima vonis hukuman 8 bulan 15 hari penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (28/5).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari didampingi oleh anggota Donald F Sopacua dan Dedy l Sahusilawane dengan Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, digelar secara online dengan menggunakan aplikasi teleconference.
Dalam amar putusannya, hakim ketua, Willem Erari menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 110 ayat 1 jo pasal 87 kitab undang-undang hukum pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari.
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa dan kuasa hukumnya langsung menerima, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, keempat mahasiswa tersebut ditangkap karena melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 17 dan 18 September 2019 di Kota Sorong dengan membawa atribut seperti bendera Bintang Kejora, pamplet serta spanduk dengan dugaan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.