Berita

Empat Rumah Warga Di KM. 8 Dibakar, Ini Penyebabnya

×

Empat Rumah Warga Di KM. 8 Dibakar, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Empat rumah warga yang beralamat di belakang Universitas Muhammadiyah Sorong dan Jalan Sungai Remu, Kilometer 8 Kota Sorong, hangus dibakar oleh massa, Senin (5/10/2020). Pembakaran diduga merupakan buntut dari tindak penganiayaan yang dialami oleh dua orang pria bernama Roberth dan Erik.

1402
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan yang dikonfirmasi terkait kejadian tersebut membenarkan bahwa peristiwa pembakaran rumah tersebut merupakan buntut dari penganiayaan yang terjadi di Jalan Sungai Remu, sekitar pukul 02.00 WIT, Senin (5/10/2020).

Kapolres menjelaskan, pada saat itu dua korban yakni Roberth dan Erik, dianiaya oleh pelaku yang jumlahnya lebih dari dua orang, kini identitas para pelaku sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.

Pasca insiden penganiayaan tersebut, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut dr R Oetojo, untuk mendapat penanganan medis.

“Setelah korban dilarikan ke rumah sakit, sekitar pukul 03.00 WIT, keluarga korban mendatangi Polres Sorong kota untukmembuat laporan polisi,” kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, siang harinya atau tepatnya pukul 13.00 WIT, korban yang bernama Roberth dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Hal itu kemudian memicu emosi sejumlah kerabat dan keluarga korban yang kemudian membakar 4 rumah di Kilometer 8.

“Jadi ada 2 tempat, di TKP kemarin ada 2 rumah, disini 2 rumah kayaknya, karena berdempetan dan terbuat dari kayu makanya terbakarnya cepat,” kata kapolres yang ditemui di lokasi pembakaran rumah, Senin (5/10/2020).

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan dan juga pelaku pembakaran, jika pemilik rumah membuat laporan polisi.