Berita

Elva Hartati: Beri Sanksi ke Perusahaan di Malut yang Tak Bayar THR

×

Elva Hartati: Beri Sanksi ke Perusahaan di Malut yang Tak Bayar THR

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IX DPR RI, Elva Hartati. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Anggota Komisi IX DPR RI, Elva Hartati mengatakan, terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan haruslah segera dibayarkan kepada pekerja perusahaan yang ada di Ternate, Maluku Utara.

1465
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ia meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), agar memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR.

“Terkait dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu tentang THR Keagamaan, yang mana saya berharap untuk perusahaan-perusahaan di Maluku Utara ini segeralah seminggu sebelum lebaran agar THR dibayarkan kepada pekerjanya,” kata Elva dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Rabu (27/4/2022).

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, di tahun 2021 banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Komisi IX DPR RI juga mendengar mereka tidak memenuhi aturan tentang THR tersebut.

“Kemnaker di sini harus memanggil perusahaan-perusahaan agar segera membayarkan (THR) seminggu sebelum lebaran, kasihan mereka para pekerja punya anak-istri dan mengharapkan sekali THR itu. Apalagi sekarang pandemi Covid sudah mereda mereka ada yang ingin pulang kampung kan perlu biaya,” jelasnya.

Dia juga menekankan hal tersebut, dikarenakan masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR di tahun 2021 lalu.

“Harus diberikan sanksi, karena THR itu kewajiban yang harus dibayarkan dari pengusaha,” tutupnya.