Berita

Eks Anggota Dewan Dan Kepala BPKAD Dipanggil Kejari Sorong, Ini Alasannya

×

Eks Anggota Dewan Dan Kepala BPKAD Dipanggil Kejari Sorong, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Mantan anggota Banggar DPRD Kota Sorong, Petrus Nauw. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Proses hukum dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun 2017, terus bergulir. Senin (18/1/2021), Kejaksaan Negeri Sorong kembali memanggil Kepala BPKAD, Hanok Talla dan Petrus Nauw, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) periode 2014 – 2019 untuk diperiksa sebagai saksi.

1496
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pantauan media ini, setibanya di kantor kejaksaan negeri Sorong, Hanok Talla langsung menuju ruangan bagian tindak pidana khusus (Pidsus) untuk dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus Kejari, Khusnul Fuad.

Setelah kurang lebih 8 jam menjalani pemeriksaan, Hanok Talla meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Sorong tanpa menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggunya.

Setelah Hanok, beberapa saat kemudian Petrus Nauw juga keluar dari ruangan Pidsus. Berbeda Hanok Talla yang enggan berkomentar, Petrus Nauw justru secara terbuka mengatakan bahwa dirinya dipanggil ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan cetak pada BPKAD Sorong tahun anggaran 2017. Saat itu, ia masih menjadi anggota Banggar DPRD Kota Sorong.

“Kedatangan saya di Kejaksaan Negeri Sorong untuk memberikan keterangan terkait dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD, yang jumlahnya Rp 8 miliar yang berasal dari APBD induk dan perubahan. APBD induk nilainya kecil, sementara APBD perubahan jumlahnya besar, seperti keterangan dari BPKAD yang katanya ada perbandingan 208,74 persen antara APBD induk dan perubahan. Padahal, yang benar itu seharusnya APBD induk bukan APBD perubahan. Dari sini kita bisa lihat kalau ada indikasi atau ada niat-niat yang tidak sesuai dengan aturan dan kewenangan,” jelas Petrus.

Padahal seharusnya, sambung Petrus penggunaan anggaran tersebut harus ada persetujuan dari badan anggaran. Diakui Petrus, memang ada surat masuk dari Walikota Sorong terkait penggunaan anggaran APBD untuk ATK dan barang cetak di BPKAD. Namun surat bernomor 900 tersebut dibalas oleh pimpinan dewan yang menyampaikan persetujuan tanpa melibatkan pihaknya sebagai anggota Banggar saat itu.

“Tidak ada nota atau absen dalam surat pimpinan dewan, begitu juga daftar hadir anggota dewan bagian badan anggaran, paling tidak 50+1.Tapi mekanisme yang yang saya sebutkan itu tidak ada di dalam surat yang ditanda tangani oleh Petronela Kambuaya sebagai Ketua Dewan dan Denny Mamusung,” beber Petrus

Menurut Petrus, banyak kejanggalan atau terjadi hal-hal yang menyalahi aturan. Oleh karena itu ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk serius dalam mengungkap kasus ini hingga ada penetapan tersangka

“Tolong kepada Kejari Sorong, persoalan seperti ini jangan dihentikan dan harus terbuka biar mereka ada efek jera,” pungkasnya.