TEROPONGNEW.COM, SORONG – Penasehat Hukum AR, Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, Bhonto Adnan Wally optimis mengikuti semua tahapan yang sedang dihadapi kliennya atas dugaan penyalahgunaan dana desa di kampung Sailolof distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong.
Kepada media ini, Bhonto mengatakan proses pendampingan terhadap kliennya di kejaksaan negeri sorong berjalan sesuai harapan, menurutnya saat ini selalu kuasa hukum AR dirinya siap mengikuti setiap tahapan yang akan dihadapi kliennya.
“Tadi sudah di dampingi prosesnya yang mana berjalan dengan lancar, kita tinggal tunggu pelimpahan berkas ke pengadilan. Pada prinsipnya kita ikuti saja semua tahapan atau proses yang jelas klien kami tidak proaktif dalam pemeriksaan tahap II ini, untuk selanjutnya kita ikuti tahapan persidangan,” kata Bhonto, Jumat (8/7/2022).
Setiap pemeriksaan mulai dari kepolisian hingga kejaksaan menurutnya semua diberlakukan sama, artinya tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
“Saya melihat di setiap pemeriksaan mulai dari kepolisian hingga ke kejaksaan semuanya normal saja saja, tidak ada tebang pilih,” Beber Pengacara Muda ini.
Lebih lanjutnya Bhonto mengatakan kliennya selama pemeriksaan selalu koperatif, sebagai penasehat hukum, Bhonto mengatakan terjadinya kasus dugaan tindak pidana ini dikarenakan pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan, tidak dilanjutnya kegiatan tersebut karena ada masalah rumah tangga saat itu.
“Selama pemeriksan Klien saya tetap koperatif, Salah satu penyebabnya karena pekerjaan tidak dilanjutkan, tapi nanti akan berkembang yah, tidak dilanjutkan karena memang ada persiapan internal rumah tangga,” Kata Bhonto mengakhiri.
Pada berita sebelumnya, dugaan korupsi dana desa di kampung Sailolof distrik Salawati Selatan kabupaten Sorong sesuai Fakta yang ditemui, dari besaran biaya Rp736.434.000 yang diperuntukan untuk pembangunan drainase dan rabat beton, dari besaran total dana desa tersebut, sesuai fakta uang negara yang diduga digunakan oleh tersangka AW selalu kelapa kampung dan AR sebagai bendahara untuk kepentingan diri sendiri sebesar Rp301.524.000.-