Berita

Dugaan Korupsi Dana Desa di Kampung Sailolof Siap di Limpahkan ke Pengadilan

×

Dugaan Korupsi Dana Desa di Kampung Sailolof Siap di Limpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, SH. Foto Hizkia

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, SH menerima dua tersangka dan barang bukti dari Polres Sorong dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Kampung Sailolof Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017, Jumat, (8/7/2022).

Kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, SH mengakatan bahwa pada tahun 2017 ada dugaan penyalagunan dana desa oleh kepala kampung dan bendahara senilai Rp. 736.434.000, di kampung Sailolof Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong oleh tersangka AW selaku Kepala Kampung dan AR selaku Bendahara Kampung.

“kami menerima kembali berkas setelah usaha dari teman-teman penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap bendahara kampung yang mengelola keuangan dana desa dan dana desa yang ada dugaan korupsinya ada pada tahun 2017 sebesar RP. 736.434.000,00 yang dialokasikan untuk pembuatan drainase dan rabat beton di halaman kantor desa Sailolof distrik salawati selatan kabupaten sorong,” Kata Khusnul Fuad.

Lebih lanjut kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri sorong menjelaskan permasalahan yang terjadi dimana berdasarkan fakta yang ditemukan dalam berkas perkara perencanaan tidak melalui proses pengecekan di lapangan melainkan hasil download

“Yang jadi permasalahan adalah, disitu kalau berbicara kekurangan volume itu sudah pasti, karna berdasarkan fakta yang kita temukan dalam berkas perkara perencanaan untuk drainase sendiri gambar perencanannya bukan melalui proses cek lapangan atau kondisi lapangan yang sebenarnya tetapi hasil download untuk gambar dan RABnya,” Bebernya.

4963
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Berdasarkan fakta yang ditemui, dari besaran biaya RP 736.434.000 yang diperuntukan untuk kegiatan pembangunan drainase dan pagar kantor desa, ada dugaan uang negara yang diduga digunakan untuk kepentingan diri sendiri sebesar Rp. 301.524.000

“berdasarkan fakta berkas kita melihat ada uang yang dinikmati oleh kepala kampung dan bendahara kampung total yang dinikmati kurang lebih total Rp. 301.524.000,00,” Tambah Fuad, Sapaan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong.

Saat ini kedua tersangka di titipkan pada rutan polres Sorong selama 20 hari kedepan yang dimulai pada tanggal 8 hingga 27 Juli 2022 mendatang sambil menunggu proses pelimpahan berkata ke pengadilan Tipikor.

“saat ini kita masuk dalam tahap II proses penyerahan tersangka dan barang bukti dan berdasarkan pendapat dari jaksa peneliti untuk melakukan penahanan 20 hari kedepan untuk sementara kita titip di rutan polres aimas mudah-mudahan dalam beberapa waktu kedepan perkara ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Dua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 08 Juli 2022 s/d 27 Juli 2022 di rumah tahanan Polres Sorong,” bebernya.

Barang bukti berupa dokumen pencairan, hasil perhitungan, tanda bukti berkaitan dengan tanda bukti orang kerja yang nilainya tidak sesuai dengan yang diterima.

Perbuatan Tersangka AW dan AR sebagimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 telah diubah dan tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.