Dugaan Korupsi Anggaran RT-PCR RSUD Manokwari Dipertanyakan

Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran biaya RT-PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari kembali dipertanyakan sejumlah pihak termasuk pemerhati hukum asal Papua, Yan Christian Warinussy.

Pemerhati Korupsi Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy yang juga sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari berdasarkan amanat pasal 42 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak Pidana Korupsi yang dimaksudkan Pengacara Kondang Asal Papua ini adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran biaya Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari (RSUD) Manokwari.

“Saya ingi mempertanyakan kepada Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat tentang perkembangan informasi dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran biaya RT-PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Manokwari,” ujar Yan Warinussy.

Beberapa pertanyaan pun dilontarkan pembela HAM Papua ini kepada inspektorat Manokwari yang merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

“Apakah inspektorat Kabupaten Manokwari sudah pernah melakukan pemeriksaan? Atau belum ? Apakah sudah ada temuan kerugian negara ? Apakah kalau ada temuan kerugiaan negara sudah dikembalikan atau disetor ke kas negara ?,” tanya Yan Ch Warinussy.

Sehingga menurutnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat sudah layaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut menjadi terang benderang. Lanjutnya, apabila dalam penyelidikan tidak ditemukan barang bukti yang kuat maka SP3 segera dikeluarkan.

“Menurut pemahaman saya dari sisi hukum pidana bahwa jika Polda Papua Barat khususnya jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reksrimsus) Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi sudah melakukan penyelidikan, maka minimal menjadi jelas kelanjutan proses ya untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, Sehingga jika tidak ditemukan peristiwa pidananya, maka secara resmi penyelidikannya dapat dihentikan dengan melakukan pencabutan laporan,” bebernya.