Berita

Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Sorong Jalani Pemeriksaan

×

Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Sorong Jalani Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Khusnul Fuad, SH, Kasi Pidsus Kajari Sorong. Foto Hizkia/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sebanyak dua tersangka PK dan AP beserta barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan kota Sorong tahun 2019 telah diterima Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong.

1505
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH,. MH memalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Khusnul Fuad, SH di ruang kerjanya Kamis sore (18/8/2022).

Dijelaskan Fuad, adapun Pagu anggaran dari kegiatan tambahan penghasilan untuk PNS dan Honorer tersebut sebesar Rp11.662.800.000 (sebelas milliar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan total kerugian negara sebesar Rp461.360.000 (empat ratus enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

“Hari ini telah dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap perkara pada Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk 2 orang tersangka dengan inisial PK dan AP mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan tambahan penghasilan untuk tenaga PNS dan Guru Honorer dengan pagu anggaran Rp11.662.800.000 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp461,360.000,” ujar Kasi Pidsus Kajari Sorong.

Usai diterima dari Penyidik Polresta Sorong, kedua tersangka langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka dalam keadaan kurang sehat sehingga penyidik Kajari Sorong menerima surat permohonan pengalihan tahanan dengan alasan tersangka sakit dan dilampiri surat keterangan dokter.

Dijelaskan Fuad, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, selanjutnya Jaksan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tipikor di Manokwari.

Kedua tersangka, disangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koorupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk barang bukti, Penyidik telah mengamankan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut termasuk surat keputusan dan daftar nama nama penerima anggaran dan juga ada uang yang dikembalikan oleh keduanya sebesar kurang lebih 100 juta rupiah.