Dua Proyek Milik Balai Cipta Karya di Kiltai Tak Selesai

Cipta Karya Wilayah Maluku di Dusun Arbi, Desa Kiltai, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang tidak selesai dikerjakan hingga saat ini. Foto-Ist/TN


TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dua proyek milik Balai Cipta Karya Wilayah Maluku di Dusun Arbi, Desa Kiltai, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tidak selesai dikerjakan hingga saat ini.

Dua proyek tersebut masing-masing, proyek tambatan perahu dan air bersih lewat proyek padat karya Pengembangan Infrastruktur Ekonomi Sosial Wilayah (PISEW) ini sudah dikerjakan sejak bulan September 2020 lalu.

Sayangnya, kedua proyek dengan anggaran Rp 590 juta lebih ini tidak mampu diselesaikan. Entah apa yang menjadi alasan, sehingga kedua proyek ini tak kunjung selesai.

Informasi yang dihimpun Teropongnews.com menyebutkan, proyek ini seharusnya dikerjakan oleh kelompok kerja, yang dibentuk desa. Namun sayang, kelompok kerja yang dibentuk tersebut, tanpa ada rapat bersama dengan masyarakat Desa Kiltai.

Anehnya, Daut Kastella, Ketua Kelompok Kerja diduga, merupakan saudara dari Halil Kastella yang adalah Kepala Balai Cipta Karya. Sementara Bendahara kelompok kerja, Risman Kastella, merupakan ponakan Halil Kastella, dan anak dari Daut Kastella.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum Komite Pemerhati dan Pemberantasan Korupsi (KPPK), Andrew Sutantoni mengaku lucu, jika proyek yang dikerjakan sejak September 2020 tidak selesai hingga saat ini.

“Pertanyaannya kemudian, apa yang menjadi alasan, sehingga kedua proyek ini belum selesai. Dugaan saya, anggaran yang dikucurkan pasti sudah 100 persen. Jika tidak selesai, maka ini sebuah kejahatan, yang berujung kerugian negara,” kata Sutantoni saat dihubungi media ini, Selasa (16/2/2021).

Dia menduga, ada konspirasi yang indikasi korupsi yang dilakukan secara berjamaah, dibalik kedua proyek ini.

Menurutnya, jika rapat kelompok kerja, tidak melibatkan masyarakat setempat, maka hal itu patut untuk dipertanyakan.

“Ada apa, sehingga tidak melibatkan masyarakat. Saya mengsinyalir ini ada permainan, agar keluarga Kepala Balai Cipta Karya yang menangani proyek ini,” kata dia menduga.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri meminta media ini untuk mengkonfirmasi berita tersebut ke pihak Balai Cipta Karya Wilayah Maluku, sebelum berita dimuat.

“Memang itu di wilayah saya (SBT). Tapi saya menyarankan teman-tempat untuk mengkrosceknya ke Balai Cipta Karya, agar pemberitaannya berimbang,” tandas Alkatiri singkat.

Terpisah, Kepala Balai Cipta Karya Wilayah Maluku, Halil Kastella yang didampingi PPK proyek ini menegaskan, tidak ada masalah dalam proyek tersebut.

“Siapa bilang ada masalah dalam proyek-proyek ini. Seluruh mekanisme telah kita jalani, hingga pembentukan kelompok. Jadi tidak ada masalah,” tegas Halil.

Menurutnya, kelompok kerja tersebut sudah diketahui oleh pihak pemerintah desa, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara.

Sementara untuk fisik proyek, kata dia, berdasarkan aturan jika progres pekerjaannya sudah 50 persen, maka anggarannya bisa dicairkan 100 persen.

“Ini berdasarkan instruksi Presiden. Jika progres pekerjaan sudah 50 persen, maka anggarannya sudah bisa dicairkan 100 persen,” pungkas Halil.

Saat disinggung soal batas waktu pekerjaan, lantaran kedua proyek tersebut tak kunjung selesai hingga penutupan anggaran per 31 Desember 2020, Halil lewat PPK mengklaim, tidak ada persoalan soal masa kerja.

“Yang penting proyek ini bisa diselesaikan, dan tidak ada batas waktu. Saat ini, pekerjaannya masih terus berlangsung,” tandas dia.