Dua Penjual Minol Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bandung

Dua penjual minol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi yustisi, dan berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jumat (31/3/2023).

Sebanyak 2 penjual minol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka, dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Adapun kedua terdakwa tersebut antara lain, Wanris Simandalahi yang dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol, dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas

Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.

Sebagai informasi, dari kegiatan operasi tersebut didapati barang bukti minol sebanyak 271 botol, dan 4 jerigen minol berbagai golongan. Barang bukti tersebut telah diamankan akan dimusnahkan.