Berita

Dua Parpol Ini Sering Tolak RUU Masyarakat Adat Untuk Disahkan

×

Dua Parpol Ini Sering Tolak RUU Masyarakat Adat Untuk Disahkan

Sebarkan artikel ini
Penampilan salah satu komunitas masyarakat adat saat pawai budaya pembukaan KMAN ke-6 di Sentani Kabupaten Jayapura beberapa hari lalu.

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Salah satu penyebab belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di DPR-RI dikarenakan adanya penolakan oleh dua partai politik (parpol).

1543
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pusat, Rukka Sombolingi menyebutkan bahwa dua parpol yang paling sering menolak RUU Masyarakat Adat di DPR-RI yakni PDIP dan Partai Golkar.

“PDIP yang memegang tampuk pimpinan justru mereka dan Partai Golkar yang menyandera dan menolak RUU Masyarakat Adat untuk disahkan,”lugas Rukka Sombolingi saat pleno kongres masyarakat adat nusantara (KMAN) di Tanah Tabi Kabupaten Jayapura Papua, Kamis (27/10).

Kepada kader-kader AMAN dari masyarakat adat, Sombolingi menyampaikan pernyataan keras bahwa sangat tidak layak untuk berada atau pun terlibat dalam bidang politik sebagai politikus di dua parpol tersebut.

“Anda (komunitas masyarakat adat, red) sebagai anak-anak dari wilayah adat tidak layak berada di partai politik seperti itu,”tukas Sekjen AMAN.

Untuk diketahui, pada KMAN ke-6 yang berlangsung tanggal 24-30 Oktober 2022 telah digelar serasehan selama dua hari yaitu pada tanggal 25-26 Oktober 2022.

Sarasehan telah menghasilkan point-point penting untuk diplenokan guna mendapatkan satu rekomendasi besar demi masa depan masyarakat adat nusantara di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah desakan kepada pemerintah pusat dan DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.