Dua Oknum Anggota Polda Papua Barat Yang Jilat Kue HUT TNI di-PTDH

dua oknum anggota polisi yang buat konten jilat kue ultah diberi sanksi. (Foto:IST/TN)

TEROPONGNEWS.COM. MANOKWARI – Bripda YFP dan Bripda DMB, dua polisi anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat di Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Keduanya dipecat dari institusi Polri lantaran membuat konten video jilat kue ulang tahun HUT ke-77 TNI yang akan diberikan ke Kodam XVIII/Kasuari.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan,Polda Papua Barat telah mengambil langkah tegas dengan menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua oknum tersebut.

Sidang kode etik itu dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, Jumat (7/10/2022) mulai pukul 09.00-11.30 WIT.

“Hasil putusan sidang kode etik profesi tersebut, yakni Bripda YFP dan Bripda DMB diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,”tegas Kabid Humas Polda Papua Barat, Jumat (7/10/2022).

Menurut Kabid Humas, Bripda YFP dan Bripda DMB diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri karena tindakannya itu dinilai telah menciderai institusi TNI.

“Kami sekali lagi dari Polda Papua Barat Mohon maaf kepada institusi TNI dan jajaran. Perintah Pak Kapolda Papua Barat jelas, bahwa yang bersangkutan segera diproses secara cepat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,”tutup Adam.