Dua Legislator Ini Beda Pendapat Soal Surat Wali Kota Ambon

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw dari Fraksi Partai Golkar (kiri), dan Rofik Afifudin dari Fraksi Persatuan Bangsa (kanan). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dua legislator di DPRD Provinsi Maluku yakni, Richard Rahakbauw dari Fraksi Partai Golkar, dan Rofik Afifudin dari Fraksi Persatuan Bangsa beda pendapat soal surat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada Pemerintah Provinsi Maluku soal lokasi pemakaman jenazah Covid-19 yang bukan warga Kota Ambon.

Richard Rahakbauw menganggap Wali Kota Ambon terlalu berlebihan, dengan menyurati Gubernur Maluku terkait lokasi pemakaman jenazah Covid-19.

“Apa yang dilakukan Saudara Wali Kota sangat berlebihan. Kenapa harus ditujukan pada Saudara Gubernur. Yang namanya orang meninggal, kalau memang di Suli itu tempatnya tidak ada, maka wajar saja jika jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di Hunuth. Bagi saya itu wajar-wajar saja, karena mereka itu juga warga Maluku,” kata Rahakbauw saat rapat kerja antara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku dengan Tim Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (11/1/2021).

Sementara itu, Rofik Afifudin berpendapat, apa yang dilakukan oleh Wali Kota merupakan hal yang benar. Karena ini merupakan kewenangan. Pasalnya, tugas Wali Kota adalah mengelola jenazah pasien Covid-19 yang merupakan warga Kota Ambon.

“Bupati-bupati lain harus mikir sekarang, bukan malah menyalahkan Wali Kota. Mereka harus beli tanah. Saya kira selama ini warga luar Ambon yang bukan pasien Covid-19 bisa dimakamkan dimana saja, dan tidak pernah ada larangan,” tegas dia.

Menurutnya, kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Ambon untuk pemakaman adalah lahan. Jangankan pasien Covid-19, untuk pemakaman normal saja, sulit untuk dilakukan karena tidak adanya lahan.

Untuk itu, kata Rofik, tugas Pemprov Maluku saat ini yakni melakukan koordinasi. “Kan kalau membaca surat Wali Kota baik-baik, secara tegas tidak ada pernyataan jika Wali Kota menolak. Saudara Wali Kota hanya meminta Saudara Gubernur untuk membantu mengkoordinasikan dengan bupati/wali kota,” beber Rofik Afifudin.

Menurut dia, ini bukan persoalan suka atau tidak suka. Karena apa yang dilakukan tersebut, agar bupati/wali kota lain, juga merasa memiliki tanggung jawab yang sama.