Berita

Dua Kali Mangkir Panggilan JPU, Status Mantan Bupati Telbin Tunggu Keputusan Hakim

×

Dua Kali Mangkir Panggilan JPU, Status Mantan Bupati Telbin Tunggu Keputusan Hakim

Sebarkan artikel ini
Bangunan Asrama Mahasiswa Bintuni di Kota Sorong, Kilometer 7 Gunung yang sudah Mandek akibat dugaan tindak pidana korupsi

TEROPONGNEWS.COM,BINTUNI– Mantan bupati Teluk Bintuni, Alfons Manibuy dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Manokwari sehubungan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Kota Sorong dengan terdakwa Grandi alias Tri Dian Anugerah.

1494
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Surat panggilan kedua dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong nomor : SP-98/ R.2.11.3/Ft.1/ 09/2020 tanggal 16 September 2020 kepada Alfons Manibuy. Dalam surat itu, Alfon dipanggil untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Manokwari, namun yang bersangkutan mangkir lagi.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty,S.H.,M.H saat dikonfirmasi media ini melalui telpon celulernya, Senin (12/10/2020) membenarkan surat panggilan kepada saksi Alfons Manibuy tersebut.

Dia juga membenarkan bahwa Saksi Alfons Manibuy yang juga mantan Bupati Teluk Bintuni ini mangkir terhadap panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksian.

“Inikan sudah ranah persidangan jadi tunggu keputusan hakim seperti apa. Kalau hakim perintahkan melalui penetapan untuk mendengarkan keterangan saksi Alfons Manibui, maka kita hadirkan yang bersangkutan,” sahut Kasi Pidsus.

Untuk diketahui bahwa Alfons Manibui merupakan salah satu saksi kunci kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Kota Sorong yang menyeret sejumlah tersangka termasuk ponakannya sendiri, Yohanes Manibui alias Anisto.

Pembangunan asrama mahasiswa yang merugikan negara milyaran rupiah itu, dananya bersumber dari APBD 2008, ketika Alfons menjabat sebagai Bupati. Pekerjaan yang hingga kini tidak tuntas itu, dikerjakan keluarganya sendiri.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, berkas perkara Yohanis Manibui alias Anisto sebagai tersangka dalam perkara ini, masih mengendap di meja Direskrimsus Polda Papua Barat. Sementara para tersangka lain, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari. **