Berita

Dua Ditangkap Empat DPO, Begini Nasib Pelaku Curas di Kali Bak Kampung Harapan

×

Dua Ditangkap Empat DPO, Begini Nasib Pelaku Curas di Kali Bak Kampung Harapan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jayapura AKBP. Dr. Viktor Dean Macbon, SH,S.IK,MH,Msi di dampingin Kasat Reskrim AKP.Sigit Susanto, S.IK dan Anggota Sat Reskrim saat menggelar press release di halaman Mako Polres Jayapura. ( Nes/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SENTANI – Kapolres Jayapura AKBP. Dr. Viktor Dean Macbon, SH,S.IK,MH,Msi dalam keterangan persnya Senin (25/01/2021) di halaman Mapolres Jayapura mengatakan dari enam pelaku pencurian dengan kekeraan (Curas), dua berhasil di tangkap. Keduanya adalah PT dan EK yang ditangkap di depan Stadion Lukas Enembe Kampung Harapan Distrik Sentani Timur pada ada 14 Januari 2021.

1484
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“ Ini mereka sudah berulang melakukan, karena ini tidak dilakukan orang yang biasa tetapi orang yang profesional, karena tipe kejahatan ini bukan dilakukan oleh orang yang sembarang “kata kapolres AKBP Viktor Dean Makbon.

Sementara peralatan yangdigunakan oleh para pelaku diantaranya berupa senjata tajam dengan berbagai jenis, seperti parang , Kapak, pisau. Pelaku juga menggnakan tutup muka berupa masker.


Sebelumnya, Gerombolan penjahat ini telah beraksi dengan mecegat sekolompok orang yang sedang berekreasi di Air terjun Kampung Harapan kemudian lantas merampas seluruh barang bawaan yang ada, seperti uang dan barang lainnya. “Hasil curian dari keterangan, semua dibagi rata untuk keperluan sehari-hari “ jelas Kapolres.


Dua Pelaku yang telah ditetapkan sebagau tersangka akan dijerat pasal 365 ayat 2 kedua KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal tersebut menegaskan barang siapa yang melakukan pemaksaan , pencurian,dengan menggunakan ancaman.


Sementara empat pelaku lainya menurut Kapolres masih berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi. Mereka adalah Yoel Wenda, Mesak Tabuni, Oskar Tabuni, Omtet Payege, keempatnya merupakan incaran lama polisi. akbp Viktor juga berharap kepada keempat DPO untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajiB.